Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum Kesepakatan
dengan suatu pemerintah, maka IPEC mendukung pemerintah tersebut
dengan merancang suatu strategi multisektoral bertahap yang dilaksanakan
dalam elemen-elemen sebagai berikut :
n Mendorong
konstituen ILO (pemerintah, organisasi pengusaha, dan organisasi
pekerja) dan mitra lainnya untuk memulai dialog dan menjalin kerjasama.
n Menentukan
sifat dan besaran masalah Pekerja Anak, biasanya bekerja sama dengan
Badan Pusat Statistik.
n Membantu
perencanaan kebijakan nasional untuk mencari pemecahan masalah.
n Membuat
suatu mekanisme yang mengatur kepemilikan dan pelaksanaan Program
Aksi Nasional di dalam negeri, biasanya melalui suatu Panitia Pengarah
Nasional (PNN) untuk Pekerja Anak. Panitia Pengarah Nasional beranggotakan
badan-badan pemerintah dan badan-badan non pemerintah, perwakilan-perwakilan
pekerja dan pengusaha. Di Indonesia, PPN berhak untuk menyetujui
atau menolak Program Aksi Nasional yang diusulkan oleh IPEC, tetapi
PPN itu sendiri belum beroperasi secara aktif.
n Mempromosikan
pengembangan dan penerapan peraturan perlindungan Pekerja Anak.
n Mendukung
aksi langsung yang bertujuan untuk mencegah Pekerja Anak atau memindahkan
anak dari tempat kerja.
n Mengintegrasikan
masalah-masalah Pekerja Anak secara sistematis ke dalam program
dan anggaran untuk kebijakan pengembangan ekonomi dan sosial. Contoh
: suatu program Departemen Dalam Negeri; masalah Pekerja Anak diintegrasikan
ke dalam program pengentasan kemiskinan.
Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah?
Tiga tindakan penghapusan Pekerja Anak yang mendasar
hanya dapat dipersiapkan oleh pemerintah pusat yaitu:
nPeraturan
Pekerja Anak dan mekanisme-mekanisme pelaksanaan yang tepat.
n Suatu kebijakan
nasional tentang Pekerja Anak yang menetapkan prioritas umum dan
menjangkau semua pelaku sosial inti.
n Suatu sistem
pendidikan dasar yang didanai oleh umum yang menjamin persekolahan
yang berkualitas, terjangkau secara fisik dan ekonomi oleh anak-anak
meskipun dari keluarga yang paling miskin.
Konvensi 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak mendesak pemerintah untuk :
nMemindahkan
anak-anak dari pekerjaan yang berbahaya dan melarang praktek-praktek
tertentu yang berbahaya.
n Mencegah
anak-anak melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
nMemberikan
bantuan langsung yang tepat dan diperlukan untuk memindahkan anak-anak
dari pekerjaan yang termasuk dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak, mengupayakan rehabilitasi dan integrasi sosial mereka.
n Memastikan
akses pendidikan dasar yang bebas biaya, bila memungkinkan dan pantas
anak-anak yang berhasil ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak diberikan pelatihan keterampilan khusus.
n Mengidentifikasi
dan menjangkau anak-anak yang beresiko khusus (misalnya anak-anak
bawah umur, anak-anak migran)
n Memperhatikan
situasi khusus anak-anak perempuan
Contoh Kebijakan dan Program Aksi Nasional Penghapusan
Pekerja Anak
Banyak negara yang bergabung dalam IPEC telah menyetujui
Kebijakan dan Program Aksi Nasional Penghapusan Pekerja Anak dan
telah membuat perubahan-perubahan dalam undang-undangnya. Beberapa
contoh penting antara lain :
nPerubahan
perundang-undangan yang meningkatkan batas usia minimum untuk diperbolehkan
bekerja menjadi 16 tahun, di Brasil;
n Perluasan
ruang lingkup undang-undang Pekerja Anak, di India;
nPembuatan
"Rencana Nasional Lima Tahun terhadap Eksploitasi Anak"
di Kamboja;
n Pemberlakuan
peraturan baru di Kosta Rika dan Nikaragua yang secara tegas melarang
Pekerja Anak;
n Pengesahan
peraturan untuk perlindungan anak-anak di bawah umur menentang kekerasan
dan eksploitasi seksual di Senegal;
n Pengesahan
peraturan di Turki yang memperpanjang waktu minimum seorang anak
harus belajar di sekolah dari usia 5 sampai 8 tahun;
n Pengaktifan
Rencana Nasional dengan batasan waktu untuk menghapus Pekerja Anak
secara menyeluruh di tiga negara; Nepal, Tanzania, dan El-Salvador.
Di negara-negara yang telah berpartisipasi didalam program selama
beberapa tahun, banyak kemajuan pesat yang dicapai dalam mengubah
persepsi dan sikap masyarakat terhadap Pekerja Anak. Suatu kemajuan
yang penting dalam memperpanjang Program Aksi jangka panjang dapat
terlihat dari besarnya kepedulian yang direfleksikan di dalam kebijakan,
program, dan alokasi anggaran pemerintah yang resmi.
Contoh:
nDi Brasil,
beberapa forum tambahan di tingkat lokal dan pusat telah dijadikan
sebagai bagian dari forum-forum nasional untuk pencegahan dan penghapusan
Pekerja Anak;
n Di Turki,
Unit Pekerja Anak yang berada di bawah naungan Departemen Tenaga
Kerja dan Jaminan Sosial saat ini telah dikenal luas sebagai penanggung
jawab kegiatan Pekerja Anak;
n Di Bangladesh,
Departemen Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja telah memperkenalkan
Pekerja Anak di dalam Dewan Konsultatif Tripartit;
n Di negara-negara
seperti Bangladesh, Brazil, India, Nepal, Pakistan, dan Kenya, perhatian
pemerintah setempat semakin besar dalam mengalokasikan sumber daya
mereka guna menunjang Program Aksi;
n Bangladesh,
Thailand dan Turki telah melakukan replikasi dan perluasan beberapa
proyek atau Program Aksi secara sukses.
Struktur Kelembagaan
Peningkatan struktur kelembagaan untuk menangani
Pekerja Anak merupakan suatu proses yang terus berlanjut yang berawal
pada saat suatu negara bergabung ke program tersebut. Program-program
negara yang matang, telah mengarahkan perhatian mereka beberapa
tahun belakangan ini terhadap kepentingan-kepentingan khusus untuk
meningkatkan kapasitas mitra dalam upaya penanganan bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak. Peningkatan kapasitas kelembagaan
melalui pelatihan dan pendalaman dalam kegiatan yang kongkrit, maupun
melalui uji coba dengan menerapkan pendekatan yang berbeda untuk
mengatasi masalah Pekerja Anak, mulai atau telah menghasilkan hasil
yang kongkrit.
Strategi, metodologi dan instrumen pengumpulan dan penggunaan data
mengenai Pekerja Anak telah diperbaiki dan survai-survai telah dilakukan
di 14 negara. Survai yang terbaru sedang berlangsung di lebih dari
18 negara.
Pemerintah Indonesia
Sejak awal berdirinya, IPEC telah bekerja secara intensif dengan
pemerintah Indonesia, yaitu dengan :
Sebagai departemen yang menangani Pekerja Anak, maka kerjasama dengan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat penting. Sejak awal
fokus kerja sama IPEC dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
adalah peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan
peraturan Pekerja Anak. Pengawas Ketenagakerjaan telah mendapatkan
pelatihan untuk melaksanakan pengawasan Pekerja Anak secara spesifik.
Sedangkan program lain yang akan dilaksanakan oleh Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi adalah program untuk memperkuat kapasitas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menerapkan Konvensi
ILO No. 182 dan Konvensi ILO No 138.
Departemen Dalam Negeri telah melaksanakan program
di 15 propinsi sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan.
Anak-anak yang bekerja diberikan beasiswa, para motivator dilatih
cara memotivasi orang tua dan anak-anak. Untuk proyek pemberian
beasiswa IPEC hanya menyediakan 300 beasiswa untuk Pekerja Anak,
namun Departemen Dalam Negeri juga menyediakan 5000 beasiswa dari
anggaran mereka sendiri dan menginstruksikan semua propinsi untuk
membuat anggaran untuk Pekerja Anak.
Pada tahun 1994 dilaksanakan suatu program dengan Departemen Pendidikan
Nasional yang memfokuskan pada peningkatan kurikulum dan metode
pengajaran pendidikan non-formal. Suatu program dimulai dan akan
berlanjut dengan meningkatkan metode pengajaran dan menguatkan manajemen
pendidikan non formal.
IPEC telah mendukung beberapa survai mengenai anak-anak yang secara
ekonomi aktif yang dilakukan di beberapa propinsi termasuk Bandung,
Medan, dan Deli Serdang. Metodologi penelitian untuk anak-anak yang
bekerja telah dikembangkan.