Garis Besar
Konvensi ILO No. 182 mengenai
PELARANGAN
DAN TINDAKAN SEGERA UNTUK PENGHAPUSAN PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Diratifikasi dengan UU RI no. 1/2000
Undang-undang mengenai apa?
Undang-undang ini menghendaki agar segera dilakukan
pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan yang buruk atau
berbahaya untuk dilakukah oleh anak berusia di bawah usia 18 tahun.
Apakah bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak itu?
nPerbudakan
anak. n Kerja paksa. nPerdagangan anak. n Kerja ijon. n Anak yang dilacurkan. n Pornografi. n Produksi dan perdagangan
obat-obatan terlarang. n Pekerjaan yang berbahaya
dan eksploitatif sifatnya.
Apakah ada pengecualian?
Tidak, semua anak di bawah usia 18 tahun dilarang
melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas, walaupun alasan
mereka bekerja adalah karena kemiskinan.
Dapatkah kita menunggu sampai negara ini sedikit
lebih maju?
Tidak, secara hukum, Indonesia terikat untuk mengambil
tindakan segera dan efektif dalam memastikan pelarangan dan penghapusan
Pekerja anak ini sebagai suatu masalah yang sangat mendesak
Contohnya: Menegakkan pelaksanaan hukum dan peraturan nasional, melaksanakan
ketentuan hukum dengan jalan melarang atau memindahkan anak dari,
pekerjaan yang berbahaya melakukan pencegahan agar anak-anak tidak
bekerja atau melalui program pendidikan, rehabilitasi dan integrasi
sosial.
Rekomendasi ILO No 190
MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA UNTUK PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK
PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Garis Besar
Konvensi ILO No. 138
mengenai USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA Diratifikasi dengan
UU RI no. 20/1999
Undang-Undang mengenai apa?
Undang-Undang yang menetapkan standar usia minimum
resmi seorang anak untuk diperbolehkan bekerja.
Berapa usia minimum untuk diperbolehkan kerja?
Pemerintah Indonesia telah mendeklarasikan bahwa
usia minimum anak diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun untuk semua
jenis pekerjaan.
Apakah ada pengecualian?
Ya, usia minimum untuk pekerjaan berbahaya adalah
18 tahun, dan Usia minimum untuk pekerjaan ringan adalah 13 tahun.
Apakah pekerjaan yang berbahaya itu?
Pekerjaan yang dapat mengganggu perkembangan fisik,
mental, intelektual atau moral anak.
Contohnya:
Anak yang dilacurkan, penangkapan ikan di laut dalam, terlibat dalam
konflik bersenjata, kegiatan melanggar hukum, di jermal, bawah tanah
(tambang), bangunan, pekerjaan dengan jam kerja yang panjang, menggunakan
peralatan berbahaya, mengangkut beban berat dsb.
Apa pekerjaan ringan itu ?
Pekerjaan yang tidak mengancam kesehatan dan keselamatan,
atau mengganggu kehadiran mereka di sekolah atau mengikuti program
pelatihan dan orientasi kerja.
Contohnya:
Membantu pekerjaan orang tua di rumah melakukan pekerjaan ringan,
, membantu di toko atau membantu orang tua membuat kerajinan tangan
sepulang dari sekolah selama kurang dari 3 jam dsb.