Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) adalah suatu
lembaga non profit yang didirikan oleh pengacara-pengacara dan beberapa
aktivis LSM di Medan pada tahun 1992. Pada tahun 1993, LAAI telah
memasukkan beberapa kasus pekerja anak di pengadilan, dan mereka
secara sukses membawa kasus-kasus tersebut ke masyarakat dan menjadi
perhatian umum.
LAAI dan IPEC memulai kerjasama pada tahun 1994 sampai dengan tahun
1995. Tujuan dari kerja sama adalah pemberian Advokasi Hukum kepada
anak-anak yang terperangkap pada jenis pekerjaan di jermal di Medan,
Sumatra Utara. Pada saat kerjasama kerja sama berlangsung, LAAI
membentuk suatu tim hukum untuk menangani kasus-kasus pekerja anak.
Tim ini mengumpulkan informasi tentang pekerja anak di Sumatra Utara
dan kasus-kasus pelanggaran potensial yang nantinya akan diajukan
ke pengadilan. Pelatihan untuk pengacara-pengacara muda juga dilakukan.
Yayasan ini juga berhasil menghubungi 10 NGO di Medan dan 9 departemen
pemerintah serta pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat memberikan
LAAI informasi mengenai pekerja anak yang bekerja di jermal serta
mendukung mereka jika diperlukan. Brosur mengenai peningkatan kesadaran
yang dibuat untuk memberikan informasi bagi organisasi-organisasi
serta orang-orang penting mengenai kegiatan yang dilakukan oleh
oleh LAAI, aturan-aturan hukum serta proteksi hukum bagi anak-anak.
Publikasi telah dibuat tentang kasus-kasus pekerja anak di jermal
melalui surat kabar dan majalah.