english | bahasa indonesia depan | pemerintah | pengusaha | pekerja | LSM | universitas

 

 

Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) - Medan

Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) adalah suatu lembaga non profit yang didirikan oleh pengacara-pengacara dan beberapa aktivis LSM di Medan pada tahun 1992. Pada tahun 1993, LAAI telah memasukkan beberapa kasus pekerja anak di pengadilan, dan mereka secara sukses membawa kasus-kasus tersebut ke masyarakat dan menjadi perhatian umum.

LAAI dan IPEC memulai kerjasama pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1995. Tujuan dari kerja sama adalah pemberian Advokasi Hukum kepada anak-anak yang terperangkap pada jenis pekerjaan di jermal di Medan, Sumatra Utara. Pada saat kerjasama kerja sama berlangsung, LAAI membentuk suatu tim hukum untuk menangani kasus-kasus pekerja anak. Tim ini mengumpulkan informasi tentang pekerja anak di Sumatra Utara dan kasus-kasus pelanggaran potensial yang nantinya akan diajukan ke pengadilan. Pelatihan untuk pengacara-pengacara muda juga dilakukan. Yayasan ini juga berhasil menghubungi 10 NGO di Medan dan 9 departemen pemerintah serta pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat memberikan LAAI informasi mengenai pekerja anak yang bekerja di jermal serta mendukung mereka jika diperlukan. Brosur mengenai peningkatan kesadaran yang dibuat untuk memberikan informasi bagi organisasi-organisasi serta orang-orang penting mengenai kegiatan yang dilakukan oleh oleh LAAI, aturan-aturan hukum serta proteksi hukum bagi anak-anak. Publikasi telah dibuat tentang kasus-kasus pekerja anak di jermal melalui surat kabar dan majalah.




kembali ke atas