english | bahasa indonesia depan | konvensi | undang-undang | ratifikasi

 

 

 

 

 

 

 

Garis Besar Konvensi ILO No. 182 mengenai PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA UNTUK PENGHAPUSAN PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Diratifikasi dengan UU RI no. 1/2000

Undang-undang mengenai apa?

Undang-undang ini menghendaki agar segera dilakukan pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan yang buruk atau berbahaya untuk dilakukah oleh anak berusia di bawah usia 18 tahun.

Apakah bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak itu?

nPerbudakan anak.
n Kerja paksa.
nPerdagangan anak.
n Kerja ijon.
n Anak yang dilacurkan.
n Pornografi.
n Produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang.
n Pekerjaan yang berbahaya dan eksploitatif sifatnya.

Apakah ada pengecualian?

Tidak, semua anak di bawah usia 18 tahun dilarang melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas, walaupun alasan mereka bekerja adalah karena kemiskinan.

Dapatkah kita menunggu sampai negara ini sedikit lebih maju?

Tidak, secara hukum, Indonesia terikat untuk mengambil tindakan segera dan efektif dalam memastikan pelarangan dan penghapusan Pekerja anak ini sebagai suatu masalah yang sangat mendesak

Contohnya:
Menegakkan pelaksanaan hukum dan peraturan nasional, melaksanakan ketentuan hukum dengan jalan melarang atau memindahkan anak dari, pekerjaan yang berbahaya melakukan pencegahan agar anak-anak tidak bekerja atau melalui program pendidikan, rehabilitasi dan integrasi sosial.

teks lengkap Konvensi 182

Garis Besar Konvensi ILO No. 138
mengenai USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA Diratifikasi dengan UU RI no. 20/1999

Undang-Undang mengenai apa?

Undang-Undang yang menetapkan standar usia minimum resmi seorang anak untuk diperbolehkan bekerja.

Berapa usia minimum untuk diperbolehkan kerja?

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa usia minimum anak untuk semua jenis pekerjaan adalah 15 tahun.

Apakah ada pengecualian?

Ya, usia minimum untuk pekerjaan berbahaya adalah 18 tahun, dan Usia minimum untuk pekerjaan ringan adalah 13 tahun.

Apakah pekerjaan yang berbahaya itu?

Pekerjaan yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, intelektual atau moral anak.

Contohnya:
Anak yang dilacurkan, penangkapan ikan di laut dalam, terlibat dalam konflik bersenjata, kegiatan melanggar hukum, di jermal, bawah tanah (tambang), bangunan, pekerjaan dengan jam kerja yang panjang, menggunakan peralatan berbahaya, mengangkut beban berat dsb.

Apa pekerjaan ringan itu ?

Pekerjaan yang tidak mengancam kesehatan dan keselamatan, atau mengganggu kehadiran mereka di sekolah atau mengikuti program pelatihan dan orientasi kerja.

Contohnya:
Membantu pekerjaan orang tua di rumah melakukan pekerjaan ringan, , membantu di toko atau membantu orang tua membuat kerajinan tangan sepulang dari sekolah selama kurang dari 3 jam dsb.

teks lengkap Konvensi 138

Rekomendasi No 146, Rekomendasi tentang Usia Minimum untuk Diterima Bekerja

Rekomendasi ILO No 190 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA UNTUK PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK



kembali ke atas