english | bahasa indonesia depan | konvensi | undang-undang | ratifikasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi No. 146

Rekomendasi tentang Usia Minimum untuk
Diterima Bekerja

Sidang Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah disidangkan di Jenewa oleh Governing Body dari Kantor Perburuhan Internasional dan setelah bertemu dalam Sidang ke-Limapuluhdelapan pada 6 Juni 1973, dan

Menyadari bahwa penghapusan yang efektif atas pekerja anak dan pertambahan bertahap usia minimum untuk diterima bekerja merupakan satu-satunya aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak-anak dan orang muda, dan

Melihat perhatian khusus dari seluruh sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa atas perlindungan dan peningkatan kesejahteraan, dan

Setelah mengadopsi Konvensi Usia Minimum 1973 dan Keinginan untuk merumuskan lebih lanjut unsur-unsur kebijakan yang menjadi perhatian khusus dari Organisasi Perburuhan Internasional, dan

Setelah memutuskan penerimaan usulan-usulan tertentu tentang usia minimum untuk diterima bekerja, yang menjadi butir keempat agenda sidang, dan

Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan ini perlu dituangkan dalam Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Konvensi Usia Minimum, 1973 mengadopsi pada hari ini, tanggal duapuluhenam Juni tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluhtiga, Rekomendasi berikut, yang dapat disebut sebagai Rekomendasi Usia Minimum, 1973:

I. KEBIJAKAN NASIONAL

1. Untuk menjamin keberhasilan kebijakan nasional sebagaimana tertera dalam Pasal 1 Konvensi Usia Minimum, 1973, perlu diberikan prioritas utama pada perencanaan untuk dan pemenuhan kebutuhan anak-anak dan orang muda dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan nasional yang diperlukan dan pada perluasan bertahap dari langkah-langkah yang saling berhubungan yang diperlukan untuk menciptakan kondisi pertumbuhan fisik dan mental bagi anak-anak dan orang muda.

2. Dalam hubungan ini, perlu diberikan perhatian khusus pada bidang-bidang seperti perencanaan dan kebijakan sebagai berikut:
(a) komitmen nasional yang tegas bagi lapangan kerja penuh, sesuai dengan Konvensi dan Rekomendasi Kebijakan Lapangan Kerja, 1964, dan pengambilan langkah-langkah yang dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan yang berwawasan pembukaan lapangan kerja di daerah pedesaan dan perkotaan;

(b) perluasan secara bertahap atas langkah-langkah lain di dibidang ekonomi dan sosial untuk mengentaskan kemiskinan dimana terdapat keadaan demikian dan untuk menjamin taraf hidup dan pendapatan keluarga yang sedemikian sehingga tidak memungkinkan mereka menggunakan anak-anak untuk kegiatan ekonomi;

(c) pengembangan dan perluasan bertahap, tanpa dikriminasi, atas langkah-langkah untuk jaminan sosial dan kesejahteraan keluarga yang bertujuan untuk menjamin pemeliharaan anak-anak, termasuk tunjangan bagi anak-anak;

(d) pengembangan dan perluasan bertahap atas fasilitas yang memadai untuk pendidikan dan orientasi kejuruan serta pelatihan dalam bentuk dan isi yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak dan orang muda yang bersangkutan;

(e) pengembangan dan perluasan bertahap atas fasilitas yang memadai untuk perlindungan dan kesejahteraan anak-anak dan orang muda, termasuk orang muda yang bekerja, dan untuk peningkatan pembangunan.

3. Perhatian khusus perlu diberikan sesuai keperluan kepada kebutuhan anak-anak dan orang muda yang tidak mempunyai keluarga atau yang tidak tinggal bersama keluarga mereka dan atas anak-anak migran dan orang muda yang tinggal dan bepergian dengan keluarga mereka. Langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai maksud ini perlu mencakup penyediaan beasiswa dan pelatihan kejuruan.

4. Kehadiran penuh di sekolah atau keikut-sertaan dalam orientasi kejuruan atau program pelatihan yang diakui perlu diupayakan dan dijamin secara efektif sampai suatu usia tertentu sekurang-kurangnya sama dengan yang ditetapkan untuk dapat diterima bekerja sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Usia Minimum, 1973.

5. (1) Pertimbangan perlu diberikan pada langkah-langkah seperti pelatihan persiapan, yang tidak melibatkan bahaya, untuk lapangan kerja atau jenis pekerjaan dimana usia minimum yang ditentukan sesuai dengan Pasal 3 Konvensi Usia Minimum, 1973, adalah lebih tinggi dari usia menyelesaikan wajib belajar.

(2) Langkah-langkah yang analog perlu dipikirkan dimana persyaratan profesional dari suatu jenis pekerjaan meliputi usia minimum untuk diterima bekerja yang lebih tinggi dari usia menyelesaikan wajib belajar.

II. USIA MINIMUM

6. Usia minimum perlu ditetapkan sama untuk semua sektor kegiatan ekonomi.

7. (1) Para Anggota perlu menetapkan sebagai tujuan mereka peningkatan bertahap dari usia minimum 16 tahun untuk diterima bekerja atau pekerjaan yang ditentukan sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Usia Minimum, 1973.

(2) Dimana usia minimum untuk bekerja atau pekerjaan yang dicakup dalam Pasal 2 Konvensi Usia Minimum, 1973, masih di bawah 15 tahun, perlu segera ditempuh langkah-langkah untuk meningkatkan usia ini.

8. Dimana tidak langsung layak untuk menetapkan usia minimum untuk semua lapangan kerja dalam pertanian dan di kegiatan yang berkaitan dengannya di daerah pedesaan, perlu ditetapkan usia minimum serendah-rendahnya untuk pekerjaan di perkebunan dan di kegiatan pertanian lainnya sebagaimana tertera dalam Pasal 3, ayat 3, Konvensi Usia Minimum, 1973.

III. LAPANGAN KERJA ATAU PEKERJAAN BERBAHAYA

9. Dimana usia minimum untuk diterima bekerja dalam jenis-jenis lapangan kerja atau pekerjaan yang diperkirakan akan membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda masih di bawah 18 tahun, perlu segera ditempuh langkah-langkah untuk meningkatan usia ini.

10. (1) Dalam menentukan jenis lapangan kerja atu pekerjaan yang terkena Pasal 3 Konvensi Usia Minimum, 1973, perlu diperhatikan standar perburuhan internasional, seperti yang menyangkut bahan, agen atau proses berbahaya (termasuk radiasi yang berionisasi), pengangkatan barang berat dan pekerjaan bawah tanah.

(2) Daftar jenis lapangan kerja atau pekerjaan yang dipertanyakan perlu diperiksa secara periodik dan disempurnakan sebagaimana mestinya, terutama dalam upaya peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

11. Dimana, dengan menunjuk pada Pasal 5 Konvensi Usia Minimum, 1973, usia minimum tidak segera ditetapkan untuk cabang-cabang tertentu kegiatan ekonomi atau jenis-jenis kegiatan, ketentuan usia minimum yang sesuai perlu diberlakukan untuk jenis-jenis lapangan kerja atau pekerjaan dimana terdapat bahaya untuk orang muda.

IV. SYARAT-SYARAT KERJA

12. (1) Langkah-langkah perlu diambil untuk menjamin bahwa syarat-syarat yang digunakan untuk mempekerjakan orang muda berusia dibawah 18 tahun tetap dipertahankan dalam standar yang memuaskan. Syarat-syarat ini perlu diawasi dengan ketat.

(2) Perlu juga ditempuh langkah-langkah untuk mengamankan dan mengawasi syarat-syarat dimana anak-anak dan orang muda mendapatkan orientsi dan pelatihan kejuruan dalam kegiatan usaha, lembaga pelatihan dan sekolah untuk pendidikan kejuruan atau teknis dan untuk merumuskan standar untuk perlindungan dan perkembangan mereka.

13. (1) Dalam hubungan dengan penerapan Ayat sebelumnya, serta dalam mengusahakan keberhasilan Pasal 7 ayat 3, dari Konvensi Usia Minimum, 1973, perlu diberikan perhatian khusus pada:
(a) ketentuan tentang upah yang adil dan pengawasannya, dengan memperhatikan prinsip persamaan upah untuk pekerjaan yang setara;

(b) pembatasan ketat pada jam-jam yang dihabiskan di tempat kerja dalam satu hari dan satu minggu, serta pelarangan kerja lembur, agar memberikan waktu yang cukup untuk pendidikan dan pelatihan (termasuk waktu yang diperlukan untuk pekerjaan rumah yang berkaitan dengannya). untuk istirahat dalam satu hari dan untuk kegiatan waktu senggang;

(c) pemberian, tanpa kemungkinan pengecualian kecuali keadaan benar-benar darurat, jam istirahat minimum 12 jam sepanjang malam, dan hari istirahat mingguan yang biasa berlaku;

(a) pemberian libur tahunan dengan gaji selama sekurang-kurangnya empat minggu dan, dalam setiap hal, tidak kurang dari masa libur yang diberikan kepada orang dewasa;

(b) kepesertaan dalam program jaminan sosial, termasuk cedera dalam pekerjaan, program pemeliharaan kesehatan dan perawatan, untuk kondisi kerja dan jenis pekerjaan bagaimana pun;

(f) pemberlakuan standar yang memuaskan untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan serta petunjuk dan pengawasan yang wajar.

(2) Sub-ayat (1) Ayat ini berlaku untuk pelaut muda sepanjang mereka tidak termasuk dalam ketentuan-ketentuan yang dibahas di sini oleh semua Konvensi dan Rekomendasi perburuhan internasional, yang berkaitan secara khusus dengan pekerjaan di laut.

V. PEMBERLAKUAN

14. (1) Langkah-langkah untuk menjamin penerapan efektif dari Konvensi Usia Minimum, 1973, dan untuk Rekomendasi ini perlu mencakup:
(a) peningkatan sesuai kebutuhan atas pengawasan perburuhan dan layanan yang berkaitan, misalnya dengan pelatihan khusus bagi para pengawas untuk mendeteksi penyalah-gunaan dalam mempekerjakan anak-anak dan orang muda dan untuk mengkoreksi penyalah-gunaan demikian; dan

(b) peningkatan layanan untuk penyempurnaan dan pengawasan pelatihan di kegiatan usaha.

(2) Perlu ditekankan peran dari para inspektur dalam memberikan informasi dan nasehat tentang cara yang efektif dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang relevan serta dalam menjamin pemberlakuannya.

(3) Inspeksi perburuhan dan inspeksi pelatihan di kegiatan usaha perlu dikoordinasikan erat untuk memberikan efisiensi ekonomi terbaik dan, umumnya, layanan administrasi perburuhan perlu bekerja dalam koordinasi erat dengan layanan yang bertanggung-jawab dalam pendidikan, pelatihan, kesejahteraan dan bimbingan kepada anak-anak dan orang muda.

15. Perhatian khusus perlu diberikan:
(a) pada pemberlakuan ketentuan-ketentuan tentang pekerjaan di lapangan kerja atau pekerjaan yang berbahaya; dan

(b) sepanjang pendidikan atau pelaihan bersifat wajib, pada pencegahan mempekerjakan anak-anak dan orang muda selama jam-jam sekolah.

16. Langkah-langkah berikut perlu ditempuh untuk melancarkan verifikasi usia:
(a) pemerintah perlu membina suatu sistim yang efektif untuk pendaftaran kelahiran, yang meliputi penerbitan akte lahir;

(b) para pengusaha perlu disyaratkan untuk terus menyediakan kepada instansi terkait, daftar-daftar dan dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan nama, usia dan tanggal lahir, dengan sertifikatnya sejauh memungkinkan, bukan hanya dari anak-anak dan orang muda yang mereka pekerjakan melainkan juga mereka yang menerima orientasi atau pelatihan kejuruan dalam di tempat mereka bekerja;

(c) anak-anak dan orang muda yang bekerja di jalan, di luar warung, dalam pekerjaan yang membawa mereka dalam perjalanan atau dalam keadaan lain yang membuat pemeriksaan daftar pekerja kurang dapat dilakukan, perlu diberi ijin atau dokumen lainnya yang menandakan kelayakan mereka melakukan pekerjaan demikian.


kembali ke atas