Rekomendasi tentang Usia Minimum untuk
Diterima Bekerja
Sidang Umum Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah disidangkan di Jenewa oleh Governing Body
dari Kantor Perburuhan Internasional dan setelah bertemu dalam Sidang
ke-Limapuluhdelapan pada 6 Juni 1973, dan
Menyadari bahwa penghapusan yang efektif atas pekerja
anak dan pertambahan bertahap usia minimum untuk diterima bekerja
merupakan satu-satunya aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan
anak-anak dan orang muda, dan
Melihat perhatian khusus dari seluruh sistim Perserikatan
Bangsa-Bangsa atas perlindungan dan peningkatan kesejahteraan, dan
Setelah mengadopsi Konvensi Usia Minimum 1973 dan
Keinginan untuk merumuskan lebih lanjut unsur-unsur kebijakan yang
menjadi perhatian khusus dari Organisasi Perburuhan Internasional,
dan
Setelah memutuskan penerimaan usulan-usulan tertentu
tentang usia minimum untuk diterima bekerja, yang menjadi butir
keempat agenda sidang, dan
Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan ini perlu
dituangkan dalam Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Konvensi Usia
Minimum, 1973 mengadopsi pada hari ini, tanggal duapuluhenam Juni
tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluhtiga, Rekomendasi berikut,
yang dapat disebut sebagai Rekomendasi Usia Minimum, 1973:
I. KEBIJAKAN NASIONAL
1. Untuk menjamin keberhasilan kebijakan nasional
sebagaimana tertera dalam Pasal 1 Konvensi Usia Minimum, 1973, perlu
diberikan prioritas utama pada perencanaan untuk dan pemenuhan kebutuhan
anak-anak dan orang muda dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan
nasional yang diperlukan dan pada perluasan bertahap dari langkah-langkah
yang saling berhubungan yang diperlukan untuk menciptakan kondisi
pertumbuhan fisik dan mental bagi anak-anak dan orang muda.
2. Dalam hubungan ini, perlu diberikan perhatian
khusus pada bidang-bidang seperti perencanaan dan kebijakan sebagai
berikut:
(a) komitmen nasional yang tegas bagi lapangan kerja penuh, sesuai
dengan Konvensi dan Rekomendasi Kebijakan Lapangan Kerja, 1964,
dan pengambilan langkah-langkah yang dimaksudkan untuk meningkatkan
pembangunan yang berwawasan pembukaan lapangan kerja di daerah pedesaan
dan perkotaan;
(b) perluasan secara bertahap atas langkah-langkah
lain di dibidang ekonomi dan sosial untuk mengentaskan kemiskinan
dimana terdapat keadaan demikian dan untuk menjamin taraf hidup
dan pendapatan keluarga yang sedemikian sehingga tidak memungkinkan
mereka menggunakan anak-anak untuk kegiatan ekonomi;
(c) pengembangan dan perluasan bertahap, tanpa
dikriminasi, atas langkah-langkah untuk jaminan sosial dan kesejahteraan
keluarga yang bertujuan untuk menjamin pemeliharaan anak-anak, termasuk
tunjangan bagi anak-anak;
(d) pengembangan dan perluasan bertahap atas fasilitas
yang memadai untuk pendidikan dan orientasi kejuruan serta pelatihan
dalam bentuk dan isi yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak dan
orang muda yang bersangkutan;
(e) pengembangan dan perluasan bertahap atas fasilitas
yang memadai untuk perlindungan dan kesejahteraan anak-anak dan
orang muda, termasuk orang muda yang bekerja, dan untuk peningkatan
pembangunan.
3. Perhatian khusus perlu diberikan sesuai keperluan
kepada kebutuhan anak-anak dan orang muda yang tidak mempunyai keluarga
atau yang tidak tinggal bersama keluarga mereka dan atas anak-anak
migran dan orang muda yang tinggal dan bepergian dengan keluarga
mereka. Langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai maksud ini
perlu mencakup penyediaan beasiswa dan pelatihan kejuruan.
4. Kehadiran penuh di sekolah atau keikut-sertaan
dalam orientasi kejuruan atau program pelatihan yang diakui perlu
diupayakan dan dijamin secara efektif sampai suatu usia tertentu
sekurang-kurangnya sama dengan yang ditetapkan untuk dapat diterima
bekerja sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Usia Minimum, 1973.
5. (1) Pertimbangan perlu diberikan pada langkah-langkah
seperti pelatihan persiapan, yang tidak melibatkan bahaya, untuk
lapangan kerja atau jenis pekerjaan dimana usia minimum yang ditentukan
sesuai dengan Pasal 3 Konvensi Usia Minimum, 1973, adalah lebih
tinggi dari usia menyelesaikan wajib belajar.
(2) Langkah-langkah yang analog perlu dipikirkan
dimana persyaratan profesional dari suatu jenis pekerjaan meliputi
usia minimum untuk diterima bekerja yang lebih tinggi dari usia
menyelesaikan wajib belajar.
II. USIA MINIMUM
6. Usia minimum perlu ditetapkan sama untuk semua
sektor kegiatan ekonomi.
7. (1) Para Anggota perlu menetapkan sebagai tujuan
mereka peningkatan bertahap dari usia minimum 16 tahun untuk diterima
bekerja atau pekerjaan yang ditentukan sesuai dengan Pasal 2 Konvensi
Usia Minimum, 1973.
(2) Dimana usia minimum untuk bekerja atau pekerjaan
yang dicakup dalam Pasal 2 Konvensi Usia Minimum, 1973, masih di
bawah 15 tahun, perlu segera ditempuh langkah-langkah untuk meningkatkan
usia ini.
8. Dimana tidak langsung layak untuk menetapkan
usia minimum untuk semua lapangan kerja dalam pertanian dan di kegiatan
yang berkaitan dengannya di daerah pedesaan, perlu ditetapkan usia
minimum serendah-rendahnya untuk pekerjaan di perkebunan dan di
kegiatan pertanian lainnya sebagaimana tertera dalam Pasal 3, ayat
3, Konvensi Usia Minimum, 1973.
III. LAPANGAN KERJA ATAU PEKERJAAN BERBAHAYA
9. Dimana usia minimum untuk diterima bekerja dalam
jenis-jenis lapangan kerja atau pekerjaan yang diperkirakan akan
membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda masih
di bawah 18 tahun, perlu segera ditempuh langkah-langkah untuk meningkatan
usia ini.
10. (1) Dalam menentukan jenis lapangan kerja atu
pekerjaan yang terkena Pasal 3 Konvensi Usia Minimum, 1973, perlu
diperhatikan standar perburuhan internasional, seperti yang menyangkut
bahan, agen atau proses berbahaya (termasuk radiasi yang berionisasi),
pengangkatan barang berat dan pekerjaan bawah tanah.
(2) Daftar jenis lapangan kerja atau pekerjaan
yang dipertanyakan perlu diperiksa secara periodik dan disempurnakan
sebagaimana mestinya, terutama dalam upaya peningkatan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
11. Dimana, dengan menunjuk pada Pasal 5 Konvensi
Usia Minimum, 1973, usia minimum tidak segera ditetapkan untuk cabang-cabang
tertentu kegiatan ekonomi atau jenis-jenis kegiatan, ketentuan usia
minimum yang sesuai perlu diberlakukan untuk jenis-jenis lapangan
kerja atau pekerjaan dimana terdapat bahaya untuk orang muda.
IV. SYARAT-SYARAT KERJA
12. (1) Langkah-langkah perlu diambil untuk menjamin
bahwa syarat-syarat yang digunakan untuk mempekerjakan orang muda
berusia dibawah 18 tahun tetap dipertahankan dalam standar yang
memuaskan. Syarat-syarat ini perlu diawasi dengan ketat.
(2) Perlu juga ditempuh langkah-langkah untuk mengamankan
dan mengawasi syarat-syarat dimana anak-anak dan orang muda mendapatkan
orientsi dan pelatihan kejuruan dalam kegiatan usaha, lembaga pelatihan
dan sekolah untuk pendidikan kejuruan atau teknis dan untuk merumuskan
standar untuk perlindungan dan perkembangan mereka.
13. (1) Dalam hubungan dengan penerapan Ayat sebelumnya,
serta dalam mengusahakan keberhasilan Pasal 7 ayat 3, dari Konvensi
Usia Minimum, 1973, perlu diberikan perhatian khusus pada:
(a) ketentuan tentang upah yang adil dan pengawasannya, dengan memperhatikan
prinsip persamaan upah untuk pekerjaan yang setara;
(b) pembatasan ketat pada jam-jam yang dihabiskan
di tempat kerja dalam satu hari dan satu minggu, serta pelarangan
kerja lembur, agar memberikan waktu yang cukup untuk pendidikan
dan pelatihan (termasuk waktu yang diperlukan untuk pekerjaan rumah
yang berkaitan dengannya). untuk istirahat dalam satu hari dan untuk
kegiatan waktu senggang;
(c) pemberian, tanpa kemungkinan pengecualian kecuali
keadaan benar-benar darurat, jam istirahat minimum 12 jam sepanjang
malam, dan hari istirahat mingguan yang biasa berlaku;
(a) pemberian libur tahunan dengan gaji selama
sekurang-kurangnya empat minggu dan, dalam setiap hal, tidak kurang
dari masa libur yang diberikan kepada orang dewasa;
(b) kepesertaan dalam program jaminan sosial, termasuk
cedera dalam pekerjaan, program pemeliharaan kesehatan dan perawatan,
untuk kondisi kerja dan jenis pekerjaan bagaimana pun;
(f) pemberlakuan standar yang memuaskan untuk perlindungan
keselamatan dan kesehatan serta petunjuk dan pengawasan yang wajar.
(2) Sub-ayat (1) Ayat ini berlaku untuk pelaut
muda sepanjang mereka tidak termasuk dalam ketentuan-ketentuan yang
dibahas di sini oleh semua Konvensi dan Rekomendasi perburuhan internasional,
yang berkaitan secara khusus dengan pekerjaan di laut.
V. PEMBERLAKUAN
14. (1) Langkah-langkah untuk menjamin penerapan
efektif dari Konvensi Usia Minimum, 1973, dan untuk Rekomendasi
ini perlu mencakup:
(a) peningkatan sesuai kebutuhan atas pengawasan perburuhan dan
layanan yang berkaitan, misalnya dengan pelatihan khusus bagi para
pengawas untuk mendeteksi penyalah-gunaan dalam mempekerjakan anak-anak
dan orang muda dan untuk mengkoreksi penyalah-gunaan demikian; dan
(b) peningkatan layanan untuk penyempurnaan dan
pengawasan pelatihan di kegiatan usaha.
(2) Perlu ditekankan peran dari para inspektur
dalam memberikan informasi dan nasehat tentang cara yang efektif
dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang relevan serta dalam menjamin
pemberlakuannya.
(3) Inspeksi perburuhan dan inspeksi pelatihan
di kegiatan usaha perlu dikoordinasikan erat untuk memberikan efisiensi
ekonomi terbaik dan, umumnya, layanan administrasi perburuhan perlu
bekerja dalam koordinasi erat dengan layanan yang bertanggung-jawab
dalam pendidikan, pelatihan, kesejahteraan dan bimbingan kepada
anak-anak dan orang muda.
15. Perhatian khusus perlu diberikan:
(a) pada pemberlakuan ketentuan-ketentuan tentang pekerjaan di lapangan
kerja atau pekerjaan yang berbahaya; dan
(b) sepanjang pendidikan atau pelaihan bersifat
wajib, pada pencegahan mempekerjakan anak-anak dan orang muda selama
jam-jam sekolah.
16. Langkah-langkah berikut perlu ditempuh untuk
melancarkan verifikasi usia:
(a) pemerintah perlu membina suatu sistim yang efektif untuk pendaftaran
kelahiran, yang meliputi penerbitan akte lahir;
(b) para pengusaha perlu disyaratkan untuk terus
menyediakan kepada instansi terkait, daftar-daftar dan dokumen-dokumen
lainnya yang menunjukkan nama, usia dan tanggal lahir, dengan sertifikatnya
sejauh memungkinkan, bukan hanya dari anak-anak dan orang muda yang
mereka pekerjakan melainkan juga mereka yang menerima orientasi
atau pelatihan kejuruan dalam di tempat mereka bekerja;
(c) anak-anak dan orang muda yang bekerja di jalan,
di luar warung, dalam pekerjaan yang membawa mereka dalam perjalanan
atau dalam keadaan lain yang membuat pemeriksaan daftar pekerja
kurang dapat dilakukan, perlu diberi ijin atau dokumen lainnya yang
menandakan kelayakan mereka melakukan pekerjaan demikian.