Rekomendasi
ILO No. 190 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA
UNTUK PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK
Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional,
Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus
Kantor Ketenagakerjaan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya
yang ke 87 pada tanggal 01 Juni 1999, dan
Setelah menyetujui Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak, 1999 dan
Setelah memutuskan untuk menerima usulan-usulan
tertentu yang berkaitan dengan kerja anak, yang merupakan butir
keempat dalam agenda acara sidang, dan
Setelah menentukan bahwa usulan-usulan tersebut harus berbentuk
Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak, 1999;
menyetujui pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun seribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan, Rekomendasi ini, yang dapat disebut
sebagai Rekomendasi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak,
1999.
1. Ketentuan Rekomendasi ini melengkapi ketentuan
dari Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, 1999
(selanjutnya disebut "Konvensi") dan perlu diterapkan
sehubungan dengan ketentuan-ketentuan di atas.
I. Program pelaksanaan
2. Program pelaksanaan sebagaimana disebut dalam
Pasal 6 dari Konvensi perlu segera dirancang dan dilaksanakan dengan
berkonsultasi dengan lembaga pemerintah terkait dan organisasi pengusaha
dan pekerja dengan mempertimbangkan pendapat anak yang langsung
terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, keluarga
mereka dan kelompok berkepentingan lainnya yang sesuai yang mempunyai
komitmen terhadap tujuan Konvensi dan Rekomendasi ini. Program demikian
harus bertujuan, antara lain:
(a). mengidentifikasi dan mencela bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak;
(b). mencegah keterlibatan dalam atau menjauhkan
mereka dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, melindungi
mereka dari tekanan dan menyediakan pemeliharaan dan integrasi sosial
melalui tindakan yang memenuhi kebutuhan pendidikan, fisik dan psikologis
mereka;
(c). memberikan perhatian khusus kepada:
(i) anak kecil;
(ii) anak perempuan;
(iii) masalah situasi pekerjaan yang tersembunyi yang beresiko khusus
bagi anak
perempuan;
(iv) kelompok anak lain dengan kepekaan atau kebutuhan khusus;
(d). mengidentifikasikan, mengusahakan dan bekerja
dengan masyarakat dimana anak-anak beresiko khusus;
(e). menyebarkan, menggugah dan menggali pendapat
umum dan kelompok yang berkepentingan termasuk anak dan keluarga
mereka.
II. Pekerjaan berbahaya
3. Dalam menetapkan jenis pekerjaan sebagaimana
disebut dalam Pasal 3 (d) dari Konvensi dan mengidentifikasikan
dimana mereka berada, diperlukan pertimbangan antara lain untuk
:
(a). pekerjaan yang mengekspos anak terhadap penyalahgunaan
fisik, psikologis atau seksual;
(b). pekerjaan bawah tanah, bawah permukaan air,
ditempat tinggi yang berbahaya atau dalam ruang tertutup;
(c). pekerjaan dengan mesin, peralatan dan perkakas
yang berbahaya, atau yang mencakup pekerjaan dengan tangan atau
angkutan beban yang berat;
(d). pekerjaan di lingkungan yang tidak sehat yang,
misalnya, dapat mengekspos anak terhadap zat berbahaya, bahan atau
proses atau suhu, tingkat kebisingan atau getaran yang merusak kesehatan
mereka;
(e). pekerjaan dalam kondisi yang sangat sulit
seperti pekerjaan dengan jam kerja yang panjang atau pada malam
hari atau pekerjaan dimana anak tanpa alasan dikurung di tempat
kerja pengusaha.
4. Untuk jenis pekerjaan sebagaimana disebut dalam
Pasal 3 (d) dari Konvensi dan Ayat 3 di atas, undang-undang atau
peraturan nasional atau setelah berkonsultasi dengan organisasi
pekerja dan pengusaha yang bersangkutan, pihak yang berwenang dapat
mengijinkan hubungan kerja atau pekerjaan dari umur 16 dengan ketentuan
bahwa kesehatan, keselamatan dan moral anak bersangkutan benar-benar
dijamin dan bahwa anak menerima petunjuk khusus yang memadai atau
pelatihan kejuruan dalam cabang kegiatan yang berkaitan.
III. Pelaksanaan
5.(1). Keterangan dan data statistik tentang sifat
dan lingkup pekerja anak harus dikumpulkan dan selalu dimutakhirkan
untuk menjadi dasar dalam menentukan prioritas kegiatan nasional
untuk penghapusan pekerja anak, terutama untuk segera melarang dan
menghapus bentuk-bentuk terburuk.
(2) Sejauh mungkin, keterangan dan data statistik
demikian harus mencakup data yang terpisah menurut jenis kelamin,
kelompok umur, pekerjaan, cabang kegiatan ekonomi, status pekerjaan,
kehadiran sekolah dan lokasi geografis. Arti penting dari sistim
pendaftaran kelahiran termasuk penerbitan akte kelahiran harus dipertimbangkan.
(3) Data yang relevan tentang pelanggran ketentuan
nasional untuk pelarangan dan peghapusan bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak harus dikumpulkan dan dimuktahirkan.
6. Pengumpulan dan pengolahan keterangan dan data
sebagaimana disebut dalam Ayat 5 di atas harus dilaksanakan dengan
mempertimbangan hak kebebasan pribadi.
7. Keterangan yang dikumpulkan sesuai dengan Ayat
5 di atas harus dikomunikasikan dengan Kantor Ketenagakerjaan Internasional
secara tetap.
8. Para anggota harus menetapkan atau memberlakukan
cara kerja nasional yang sesuai untuk memantau pelaksanaan ketentuan
nasional untuk pelarangan dan penghapusan bentuk terburuk dari pekerja
anak setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja.
9. Para anggota harus menjamin bahwa pihak berwewenang
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan nasional untuk
pelarangan dan penghapusan bentuk terburuk dari buruh anak saling
bekerja sama dan mengkoordinasikan dari pekerja anak.
10. Undang-undang nasional atau peraturan atau
pihak berwewenang harus menentukan siapa bertanggung jawab jika
tidak mematuhi ketentuan nasional untuk pelarangan dan penghapusan
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
11. Sepanjang sesuai dengan undang-undang nasional, para anggota
harus bekerja sama dengan upaya internasional yang bertujuan untuk
melarang dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
dengan segera.
(a). mengumpulkan dan bertukar keterangan (informasi)
tentang tindakan pidana termasuk pelanggaran yang melibatkan jaringan
internasional;
(b.) mendeteksi dan menuntut mereka yang terlibat
dalam penjualan dan perdagangan anak, atau penggunaan, pengadaan
atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, untuk prostitusi,
untuk pembuatan pornografi atau untuk pertunjukkan pornografi;
(c) mencatat pelaku atas pelanggaran demikian;
12. Para anggota harus menentukan bahwa bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak sebagai berikut di bawah ini adalah
tindakan pidana ;
(a). semua bentuk perbudakan atau praktek yang
serupa dengan perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak,
kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau
wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk
dimanfaatkan dalam konflik bersenjata.
(b). pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak
untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukkan-pertunjukkan
porno;
(c). pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak
untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan
sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan,
atau untuk kegiatan yang menyangkut penggunaan senjata api yang
melanggar hukum atau senjata lainnya.
13. Para anggota harus menjamin bahwa sanksi-sanksi
termasuk, bila memungkinkan, sanksi pidana diterapkan untuk pelanggaran
ketentuan nasional dalam pelarangan dan penghapusan jenis pekerjaan
apapun yang disebut dalam Pasal 3 (d) dari Konvensi.
14. Para anggota juga harus menentukan dengan segera
acara pidana, perdata atau administratif lainnya, bila memungkinkan,
untuk menjamin pelaksanaan ketentuan nasional yang efektif untuk
pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak, seperti pengawasan khusus atas perusahaan yang menggunakan
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan dalam hal pelanggaran
yang berulangkali, dengan mempertimbangkan pencabutan izin usaha
yang bersifat sementara atau tetap.
15. Tindakan lain yang ditujukan untuk pelarangan dan penghapusan
bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dapat mencakup hal-hal sebagai
berikut :
(a). menyebarkan, menggugah dan menggali (pendapat) masyarakat
umum termasuk pemimpin nasional dan (pemimpin) politik setempat,
wakil rakyat dan kehakiman;
(b). melibatkan dan melatih organisasi pengusaha dan pekerja dan
organisasi masyarakat;
(c). memberikan pelatihan yang sesuai untuk pegawai pemerintah
yang bersangkutan, terutama para pengawas dan petugas penegak hukum
dan para profesional terkait lainnya.
(d). menentukan penuntutan di negara sendiri dari atas warga anggota
yang melakukan pelanggaran menurut ketentuan nasional untuk pelarangan
dan penghapusan segera bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
walaupun pelanggaran ini dilakukan di negara lain;
(e). menyederhanakan tata cara hukum dan administratif dan menjamin
bahwa tata cara itu sesuai dan tanggap;
(f). mendorong perkembangan kebijakan dengan upaya meningkatkan
tujuan Konvensi;
(g). memantau dan menyebarkan dengan cara terbaik untuk penghapusan
pekerja anak;
(h). menyebarkan ketentuan hukum atau lain tentang pekerja anak
dalam berbagai bahasa atau dialek;
(i). menetapkan tata cara pengaduan khusus dan membuat ketentuan
untuk melindungi dari diskriminasi dan tindakan balasan atas orang-orang
yang secara sah mengekspos pelanggaran ketentuan Konvensi serta
menetapkan sumber pemberi bantuan atau alamat kontak dan penyidik.
(j). mengadopsi tindakan yang sesuai untuk meningkatkan prasarana
pendidikan dan pelatihan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan anak
laki-laki dan anak perempuan;
(k). sejauh mungkin mempertimbangkan dalam program pelaksanaan
nasional;
(i). kebutuhan untuk penciptaan kesempatan kerja an pelatihan kejuruan
untuk orang tua dan dewasa dalam keluarga anak yang bekerja dalam
kondisi yang dicakup dalam Konvensi; dan
(ii). kebutuhan untuk menggugah orangtua tentang masalah anak yang
bekerja dalam kondisi demikian.
16. Peningkatan kerjasama internasional dan/atau bantuan di antara
para anggota untuk pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak secara efektif harus melengkapi upaya nasional
dan bila memungkinkan, dapat dikembangkan dan dilaksanakan dengan
berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja. Kerjasama
internasional dan/atau bantuan demikian harus mencakup:
(a). penggalian sumber daya untuk program nasional atau internasional;
(b). bantuan hukum timbal-balik;
(c). bantuan teknis termasuk pertukaran informasi;
(d). dukungan (bantuan) untuk perkembangan sosial dan ekonomi,
program pengentasan kemiskinan dan pendidikan secara menyeluruh.
5. (1) Pertimbangan perlu diberikan pada langkah-langkah seperti
pelatihan persiapan, yang tidak melibatkan bahaya, untuk lapangan
kerja atau jenis pekerjaan dimana usia minimum yang ditentukan sesuai
dengan Pasal 3 Konvensi Usia Minimum, 1973, adalah lebih tinggi
dari usia menyelesaikan wajib belajar.
(2) Langkah-langkah yang analog perlu dipikirkan
dimana persyaratan profesional dari suatu jenis pekerjaan meliputi
usia minimum untuk diterima bekerja yang lebih tinggi dari usia
menyelesaikan wajib belajar.
II. USIA MINIMUM
6. Usia minimum perlu ditetapkan sama untuk semua
sektor kegiatan ekonomi.
7. (1) Para Anggota perlu menetapkan sebagai tujuan
mereka peningkatan bertahap dari usia minimum 16 tahun untuk diterima
bekerja atau pekerjaan yang ditentukan sesuai dengan Pasal 2 Konvensi
Usia Minimum, 1973.
(2) Dimana usia minimum untuk bekerja atau pekerjaan
yang dicakup dalam Pasal 2 Konvensi Usia Minimum, 1973, masih di
bawah 15 tahun, perlu segera ditempuh langkah-langkah untuk meningkatkan
usia ini.
8. Dimana tidak langsung layak untuk menetapkan
usia minimum untuk semua lapangan kerja dalam pertanian dan di kegiatan
yang berkaitan dengannya di daerah pedesaan, perlu ditetapkan usia
minimum serendah-rendahnya untuk pekerjaan di perkebunan dan di
kegiatan pertanian lainnya sebagaimana tertera dalam Pasal 3, ayat
3, Konvensi Usia Minimum, 1973.
III. LAPANGAN KERJA ATAU PEKERJAAN BERBAHAYA
9. Dimana usia minimum untuk diterima bekerja dalam
jenis-jenis lapangan kerja atau pekerjaan yang diperkirakan akan
membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda masih
di bawah 18 tahun, perlu segera ditempuh langkah-langkah untuk meningkatan
usia ini.
10. (1) Dalam menentukan jenis lapangan kerja atu
pekerjaan yang terkena Pasal 3 Konvensi Usia Minimum, 1973, perlu
diperhatikan standar perburuhan internasional, seperti yang menyangkut
bahan, agen atau proses berbahaya (termasuk radiasi yang berionisasi),
pengangkatan barang berat dan pekerjaan bawah tanah.
(2) Daftar jenis lapangan kerja atau pekerjaan
yang dipertanyakan perlu diperiksa secara periodik dan disempurnakan
sebagaimana mestinya, terutama dalam upaya peningkatan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
11. Dimana, dengan menunjuk pada Pasal 5 Konvensi
Usia Minimum, 1973, usia minimum tidak segera ditetapkan untuk cabang-cabang
tertentu kegiatan ekonomi atau jenis-jenis kegiatan, ketentuan usia
minimum yang sesuai perlu diberlakukan untuk jenis-jenis lapangan
kerja atau pekerjaan dimana terdapat bahaya untuk orang muda.
IV. SYARAT-SYARAT KERJA
12. (1) Langkah-langkah perlu diambil untuk menjamin
bahwa syarat-syarat yang digunakan untuk mempekerjakan orang muda
berusia dibawah 18 tahun tetap dipertahankan dalam standar yang
memuaskan. Syarat-syarat ini perlu diawasi dengan ketat.
(2) Perlu juga ditempuh langkah-langkah untuk mengamankan
dan mengawasi syarat-syarat dimana anak-anak dan orang muda mendapatkan
orientsi dan pelatihan kejuruan dalam kegiatan usaha, lembaga pelatihan
dan sekolah untuk pendidikan kejuruan atau teknis dan untuk merumuskan
standar untuk perlindungan dan perkembangan mereka.
13. (1) Dalam hubungan dengan penerapan Ayat sebelumnya,
serta dalam mengusahakan keberhasilan Pasal 7 ayat 3, dari Konvensi
Usia Minimum, 1973, perlu diberikan perhatian khusus pada:
(a) ketentuan tentang upah yang adil dan pengawasannya, dengan memperhatikan
prinsip persamaan upah untuk pekerjaan yang setara;
(b) pembatasan ketat pada jam-jam yang dihabiskan
di tempat kerja dalam satu hari dan satu minggu, serta pelarangan
kerja lembur, agar memberikan waktu yang cukup untuk pendidikan
dan pelatihan (termasuk waktu yang diperlukan untuk pekerjaan rumah
yang berkaitan dengannya). untuk istirahat dalam satu hari dan untuk
kegiatan waktu senggang;
(c) pemberian, tanpa kemungkinan pengecualian kecuali
keadaan benar-benar darurat, jam istirahat minimum 12 jam sepanjang
malam, dan hari istirahat mingguan yang biasa berlaku;
(a) pemberian libur tahunan dengan gaji selama
sekurang-kurangnya empat minggu dan, dalam setiap hal, tidak kurang
dari masa libur yang diberikan kepada orang dewasa;
(b) kepesertaan dalam program jaminan sosial, termasuk
cedera dalam pekerjaan, program pemeliharaan kesehatan dan perawatan,
untuk kondisi kerja dan jenis pekerjaan bagaimana pun;
(f) pemberlakuan standar yang memuaskan untuk perlindungan
keselamatan dan kesehatan serta petunjuk dan pengawasan yang wajar.
(2) Sub-ayat (1) Ayat ini berlaku untuk pelaut
muda sepanjang mereka tidak termasuk dalam ketentuan-ketentuan yang
dibahas di sini oleh semua Konvensi dan Rekomendasi perburuhan internasional,
yang berkaitan secara khusus dengan pekerjaan di laut.
V. PEMBERLAKUAN
14. (1) Langkah-langkah untuk menjamin penerapan
efektif dari Konvensi Usia Minimum, 1973, dan untuk Rekomendasi
ini perlu mencakup:
(a) peningkatan sesuai kebutuhan atas pengawasan perburuhan dan
layanan yang berkaitan, misalnya dengan pelatihan khusus bagi para
pengawas untuk mendeteksi penyalah-gunaan dalam mempekerjakan anak-anak
dan orang muda dan untuk mengkoreksi penyalah-gunaan demikian; dan
(b) peningkatan layanan untuk penyempurnaan dan
pengawasan pelatihan di kegiatan usaha.
(2) Perlu ditekankan peran dari para inspektur
dalam memberikan informasi dan nasehat tentang cara yang efektif
dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang relevan serta dalam menjamin
pemberlakuannya.
(3) Inspeksi perburuhan dan inspeksi pelatihan
di kegiatan usaha perlu dikoordinasikan erat untuk memberikan efisiensi
ekonomi terbaik dan, umumnya, layanan administrasi perburuhan perlu
bekerja dalam koordinasi erat dengan layanan yang bertanggung-jawab
dalam pendidikan, pelatihan, kesejahteraan dan bimbingan kepada
anak-anak dan orang muda.
15. Perhatian khusus perlu diberikan:
(a) pada pemberlakuan ketentuan-ketentuan tentang pekerjaan di lapangan
kerja atau pekerjaan yang berbahaya; dan
(b) sepanjang pendidikan atau pelaihan bersifat
wajib, pada pencegahan mempekerjakan anak-anak dan orang muda selama
jam-jam sekolah.
16. Langkah-langkah berikut perlu ditempuh untuk
melancarkan verifikasi usia:
(a) pemerintah perlu membina suatu sistim yang efektif untuk pendaftaran
kelahiran, yang meliputi penerbitan akte lahir;
(b) para pengusaha perlu disyaratkan untuk terus
menyediakan kepada instansi terkait, daftar-daftar dan dokumen-dokumen
lainnya yang menunjukkan nama, usia dan tanggal lahir, dengan sertifikatnya
sejauh memungkinkan, bukan hanya dari anak-anak dan orang muda yang
mereka pekerjakan melainkan juga mereka yang menerima orientasi
atau pelatihan kejuruan dalam di tempat mereka bekerja;
(c) anak-anak dan orang muda yang bekerja di jalan,
di luar warung, dalam pekerjaan yang membawa mereka dalam perjalanan
atau dalam keadaan lain yang membuat pemeriksaan daftar pekerja
kurang dapat dilakukan, perlu diberi ijin atau dokumen lainnya yang
menandakan kelayakan mereka melakukan pekerjaan demikian.