english | bahasa indonesia depan | konvensi | undang-undang | ratifikasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi ILO No. 190
MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA UNTUK PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK

Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional,

Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ke 87 pada tanggal 01 Juni 1999, dan

Setelah menyetujui Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, 1999 dan

Setelah memutuskan untuk menerima usulan-usulan tertentu yang berkaitan dengan kerja anak, yang merupakan butir keempat dalam agenda acara sidang, dan

Setelah menentukan bahwa usulan-usulan tersebut harus berbentuk Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, 1999;
menyetujui pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, Rekomendasi ini, yang dapat disebut sebagai Rekomendasi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, 1999.

1. Ketentuan Rekomendasi ini melengkapi ketentuan dari Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, 1999 (selanjutnya disebut "Konvensi") dan perlu diterapkan sehubungan dengan ketentuan-ketentuan di atas.

I. Program pelaksanaan

2. Program pelaksanaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 dari Konvensi perlu segera dirancang dan dilaksanakan dengan berkonsultasi dengan lembaga pemerintah terkait dan organisasi pengusaha dan pekerja dengan mempertimbangkan pendapat anak yang langsung terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, keluarga mereka dan kelompok berkepentingan lainnya yang sesuai yang mempunyai komitmen terhadap tujuan Konvensi dan Rekomendasi ini. Program demikian harus bertujuan, antara lain:

(a). mengidentifikasi dan mencela bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;

(b). mencegah keterlibatan dalam atau menjauhkan mereka dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, melindungi mereka dari tekanan dan menyediakan pemeliharaan dan integrasi sosial melalui tindakan yang memenuhi kebutuhan pendidikan, fisik dan psikologis mereka;

(c). memberikan perhatian khusus kepada:
(i) anak kecil;
(ii) anak perempuan;
(iii) masalah situasi pekerjaan yang tersembunyi yang beresiko khusus bagi anak
perempuan;
(iv) kelompok anak lain dengan kepekaan atau kebutuhan khusus;

(d). mengidentifikasikan, mengusahakan dan bekerja dengan masyarakat dimana anak-anak beresiko khusus;

(e). menyebarkan, menggugah dan menggali pendapat umum dan kelompok yang berkepentingan termasuk anak dan keluarga mereka.

II. Pekerjaan berbahaya

3. Dalam menetapkan jenis pekerjaan sebagaimana disebut dalam Pasal 3 (d) dari Konvensi dan mengidentifikasikan dimana mereka berada, diperlukan pertimbangan antara lain untuk :

(a). pekerjaan yang mengekspos anak terhadap penyalahgunaan fisik, psikologis atau seksual;

(b). pekerjaan bawah tanah, bawah permukaan air, ditempat tinggi yang berbahaya atau dalam ruang tertutup;

(c). pekerjaan dengan mesin, peralatan dan perkakas yang berbahaya, atau yang mencakup pekerjaan dengan tangan atau angkutan beban yang berat;

(d). pekerjaan di lingkungan yang tidak sehat yang, misalnya, dapat mengekspos anak terhadap zat berbahaya, bahan atau proses atau suhu, tingkat kebisingan atau getaran yang merusak kesehatan mereka;

(e). pekerjaan dalam kondisi yang sangat sulit seperti pekerjaan dengan jam kerja yang panjang atau pada malam hari atau pekerjaan dimana anak tanpa alasan dikurung di tempat kerja pengusaha.

4. Untuk jenis pekerjaan sebagaimana disebut dalam Pasal 3 (d) dari Konvensi dan Ayat 3 di atas, undang-undang atau peraturan nasional atau setelah berkonsultasi dengan organisasi pekerja dan pengusaha yang bersangkutan, pihak yang berwenang dapat mengijinkan hubungan kerja atau pekerjaan dari umur 16 dengan ketentuan bahwa kesehatan, keselamatan dan moral anak bersangkutan benar-benar dijamin dan bahwa anak menerima petunjuk khusus yang memadai atau pelatihan kejuruan dalam cabang kegiatan yang berkaitan.

III. Pelaksanaan

5.(1). Keterangan dan data statistik tentang sifat dan lingkup pekerja anak harus dikumpulkan dan selalu dimutakhirkan untuk menjadi dasar dalam menentukan prioritas kegiatan nasional untuk penghapusan pekerja anak, terutama untuk segera melarang dan menghapus bentuk-bentuk terburuk.

(2) Sejauh mungkin, keterangan dan data statistik demikian harus mencakup data yang terpisah menurut jenis kelamin, kelompok umur, pekerjaan, cabang kegiatan ekonomi, status pekerjaan, kehadiran sekolah dan lokasi geografis. Arti penting dari sistim pendaftaran kelahiran termasuk penerbitan akte kelahiran harus dipertimbangkan.

(3) Data yang relevan tentang pelanggran ketentuan nasional untuk pelarangan dan peghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak harus dikumpulkan dan dimuktahirkan.

6. Pengumpulan dan pengolahan keterangan dan data sebagaimana disebut dalam Ayat 5 di atas harus dilaksanakan dengan mempertimbangan hak kebebasan pribadi.

7. Keterangan yang dikumpulkan sesuai dengan Ayat 5 di atas harus dikomunikasikan dengan Kantor Ketenagakerjaan Internasional secara tetap.

8. Para anggota harus menetapkan atau memberlakukan cara kerja nasional yang sesuai untuk memantau pelaksanaan ketentuan nasional untuk pelarangan dan penghapusan bentuk terburuk dari pekerja anak setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja.

9. Para anggota harus menjamin bahwa pihak berwewenang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan nasional untuk pelarangan dan penghapusan bentuk terburuk dari buruh anak saling bekerja sama dan mengkoordinasikan dari pekerja anak.

10. Undang-undang nasional atau peraturan atau pihak berwewenang harus menentukan siapa bertanggung jawab jika tidak mematuhi ketentuan nasional untuk pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

11. Sepanjang sesuai dengan undang-undang nasional, para anggota harus bekerja sama dengan upaya internasional yang bertujuan untuk melarang dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan segera.

(a). mengumpulkan dan bertukar keterangan (informasi) tentang tindakan pidana termasuk pelanggaran yang melibatkan jaringan internasional;

(b.) mendeteksi dan menuntut mereka yang terlibat dalam penjualan dan perdagangan anak, atau penggunaan, pengadaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, untuk prostitusi, untuk pembuatan pornografi atau untuk pertunjukkan pornografi;

(c) mencatat pelaku atas pelanggaran demikian;

12. Para anggota harus menentukan bahwa bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagai berikut di bawah ini adalah tindakan pidana ;

(a). semua bentuk perbudakan atau praktek yang serupa dengan perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata.

(b). pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukkan-pertunjukkan porno;

(c). pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan, atau untuk kegiatan yang menyangkut penggunaan senjata api yang melanggar hukum atau senjata lainnya.

13. Para anggota harus menjamin bahwa sanksi-sanksi termasuk, bila memungkinkan, sanksi pidana diterapkan untuk pelanggaran ketentuan nasional dalam pelarangan dan penghapusan jenis pekerjaan apapun yang disebut dalam Pasal 3 (d) dari Konvensi.

14. Para anggota juga harus menentukan dengan segera acara pidana, perdata atau administratif lainnya, bila memungkinkan, untuk menjamin pelaksanaan ketentuan nasional yang efektif untuk pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, seperti pengawasan khusus atas perusahaan yang menggunakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan dalam hal pelanggaran yang berulangkali, dengan mempertimbangkan pencabutan izin usaha yang bersifat sementara atau tetap.

15. Tindakan lain yang ditujukan untuk pelarangan dan penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dapat mencakup hal-hal sebagai berikut :

(a). menyebarkan, menggugah dan menggali (pendapat) masyarakat umum termasuk pemimpin nasional dan (pemimpin) politik setempat, wakil rakyat dan kehakiman;

(b). melibatkan dan melatih organisasi pengusaha dan pekerja dan organisasi masyarakat;

(c). memberikan pelatihan yang sesuai untuk pegawai pemerintah yang bersangkutan, terutama para pengawas dan petugas penegak hukum dan para profesional terkait lainnya.

(d). menentukan penuntutan di negara sendiri dari atas warga anggota yang melakukan pelanggaran menurut ketentuan nasional untuk pelarangan dan penghapusan segera bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak walaupun pelanggaran ini dilakukan di negara lain;

(e). menyederhanakan tata cara hukum dan administratif dan menjamin bahwa tata cara itu sesuai dan tanggap;

(f). mendorong perkembangan kebijakan dengan upaya meningkatkan tujuan Konvensi;

(g). memantau dan menyebarkan dengan cara terbaik untuk penghapusan pekerja anak;

(h). menyebarkan ketentuan hukum atau lain tentang pekerja anak dalam berbagai bahasa atau dialek;

(i). menetapkan tata cara pengaduan khusus dan membuat ketentuan untuk melindungi dari diskriminasi dan tindakan balasan atas orang-orang yang secara sah mengekspos pelanggaran ketentuan Konvensi serta menetapkan sumber pemberi bantuan atau alamat kontak dan penyidik.

(j). mengadopsi tindakan yang sesuai untuk meningkatkan prasarana pendidikan dan pelatihan bagi guru untuk memenuhi kebutuhan anak laki-laki dan anak perempuan;

(k). sejauh mungkin mempertimbangkan dalam program pelaksanaan nasional;

(i). kebutuhan untuk penciptaan kesempatan kerja an pelatihan kejuruan untuk orang tua dan dewasa dalam keluarga anak yang bekerja dalam kondisi yang dicakup dalam Konvensi; dan

(ii). kebutuhan untuk menggugah orangtua tentang masalah anak yang bekerja dalam kondisi demikian.

16. Peningkatan kerjasama internasional dan/atau bantuan di antara para anggota untuk pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak secara efektif harus melengkapi upaya nasional dan bila memungkinkan, dapat dikembangkan dan dilaksanakan dengan berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja. Kerjasama internasional dan/atau bantuan demikian harus mencakup:

(a). penggalian sumber daya untuk program nasional atau internasional;

(b). bantuan hukum timbal-balik;

(c). bantuan teknis termasuk pertukaran informasi;

(d). dukungan (bantuan) untuk perkembangan sosial dan ekonomi, program pengentasan kemiskinan dan pendidikan secara menyeluruh.


5. (1) Pertimbangan perlu diberikan pada langkah-langkah seperti pelatihan persiapan, yang tidak melibatkan bahaya, untuk lapangan kerja atau jenis pekerjaan dimana usia minimum yang ditentukan sesuai dengan Pasal 3 Konvensi Usia Minimum, 1973, adalah lebih tinggi dari usia menyelesaikan wajib belajar.

(2) Langkah-langkah yang analog perlu dipikirkan dimana persyaratan profesional dari suatu jenis pekerjaan meliputi usia minimum untuk diterima bekerja yang lebih tinggi dari usia menyelesaikan wajib belajar.

II. USIA MINIMUM

6. Usia minimum perlu ditetapkan sama untuk semua sektor kegiatan ekonomi.

7. (1) Para Anggota perlu menetapkan sebagai tujuan mereka peningkatan bertahap dari usia minimum 16 tahun untuk diterima bekerja atau pekerjaan yang ditentukan sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Usia Minimum, 1973.

(2) Dimana usia minimum untuk bekerja atau pekerjaan yang dicakup dalam Pasal 2 Konvensi Usia Minimum, 1973, masih di bawah 15 tahun, perlu segera ditempuh langkah-langkah untuk meningkatkan usia ini.

8. Dimana tidak langsung layak untuk menetapkan usia minimum untuk semua lapangan kerja dalam pertanian dan di kegiatan yang berkaitan dengannya di daerah pedesaan, perlu ditetapkan usia minimum serendah-rendahnya untuk pekerjaan di perkebunan dan di kegiatan pertanian lainnya sebagaimana tertera dalam Pasal 3, ayat 3, Konvensi Usia Minimum, 1973.

III. LAPANGAN KERJA ATAU PEKERJAAN BERBAHAYA

9. Dimana usia minimum untuk diterima bekerja dalam jenis-jenis lapangan kerja atau pekerjaan yang diperkirakan akan membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda masih di bawah 18 tahun, perlu segera ditempuh langkah-langkah untuk meningkatan usia ini.

10. (1) Dalam menentukan jenis lapangan kerja atu pekerjaan yang terkena Pasal 3 Konvensi Usia Minimum, 1973, perlu diperhatikan standar perburuhan internasional, seperti yang menyangkut bahan, agen atau proses berbahaya (termasuk radiasi yang berionisasi), pengangkatan barang berat dan pekerjaan bawah tanah.

(2) Daftar jenis lapangan kerja atau pekerjaan yang dipertanyakan perlu diperiksa secara periodik dan disempurnakan sebagaimana mestinya, terutama dalam upaya peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

11. Dimana, dengan menunjuk pada Pasal 5 Konvensi Usia Minimum, 1973, usia minimum tidak segera ditetapkan untuk cabang-cabang tertentu kegiatan ekonomi atau jenis-jenis kegiatan, ketentuan usia minimum yang sesuai perlu diberlakukan untuk jenis-jenis lapangan kerja atau pekerjaan dimana terdapat bahaya untuk orang muda.

IV. SYARAT-SYARAT KERJA

12. (1) Langkah-langkah perlu diambil untuk menjamin bahwa syarat-syarat yang digunakan untuk mempekerjakan orang muda berusia dibawah 18 tahun tetap dipertahankan dalam standar yang memuaskan. Syarat-syarat ini perlu diawasi dengan ketat.

(2) Perlu juga ditempuh langkah-langkah untuk mengamankan dan mengawasi syarat-syarat dimana anak-anak dan orang muda mendapatkan orientsi dan pelatihan kejuruan dalam kegiatan usaha, lembaga pelatihan dan sekolah untuk pendidikan kejuruan atau teknis dan untuk merumuskan standar untuk perlindungan dan perkembangan mereka.

13. (1) Dalam hubungan dengan penerapan Ayat sebelumnya, serta dalam mengusahakan keberhasilan Pasal 7 ayat 3, dari Konvensi Usia Minimum, 1973, perlu diberikan perhatian khusus pada:
(a) ketentuan tentang upah yang adil dan pengawasannya, dengan memperhatikan prinsip persamaan upah untuk pekerjaan yang setara;

(b) pembatasan ketat pada jam-jam yang dihabiskan di tempat kerja dalam satu hari dan satu minggu, serta pelarangan kerja lembur, agar memberikan waktu yang cukup untuk pendidikan dan pelatihan (termasuk waktu yang diperlukan untuk pekerjaan rumah yang berkaitan dengannya). untuk istirahat dalam satu hari dan untuk kegiatan waktu senggang;

(c) pemberian, tanpa kemungkinan pengecualian kecuali keadaan benar-benar darurat, jam istirahat minimum 12 jam sepanjang malam, dan hari istirahat mingguan yang biasa berlaku;

(a) pemberian libur tahunan dengan gaji selama sekurang-kurangnya empat minggu dan, dalam setiap hal, tidak kurang dari masa libur yang diberikan kepada orang dewasa;

(b) kepesertaan dalam program jaminan sosial, termasuk cedera dalam pekerjaan, program pemeliharaan kesehatan dan perawatan, untuk kondisi kerja dan jenis pekerjaan bagaimana pun;

(f) pemberlakuan standar yang memuaskan untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan serta petunjuk dan pengawasan yang wajar.

(2) Sub-ayat (1) Ayat ini berlaku untuk pelaut muda sepanjang mereka tidak termasuk dalam ketentuan-ketentuan yang dibahas di sini oleh semua Konvensi dan Rekomendasi perburuhan internasional, yang berkaitan secara khusus dengan pekerjaan di laut.

V. PEMBERLAKUAN

14. (1) Langkah-langkah untuk menjamin penerapan efektif dari Konvensi Usia Minimum, 1973, dan untuk Rekomendasi ini perlu mencakup:
(a) peningkatan sesuai kebutuhan atas pengawasan perburuhan dan layanan yang berkaitan, misalnya dengan pelatihan khusus bagi para pengawas untuk mendeteksi penyalah-gunaan dalam mempekerjakan anak-anak dan orang muda dan untuk mengkoreksi penyalah-gunaan demikian; dan

(b) peningkatan layanan untuk penyempurnaan dan pengawasan pelatihan di kegiatan usaha.

(2) Perlu ditekankan peran dari para inspektur dalam memberikan informasi dan nasehat tentang cara yang efektif dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang relevan serta dalam menjamin pemberlakuannya.

(3) Inspeksi perburuhan dan inspeksi pelatihan di kegiatan usaha perlu dikoordinasikan erat untuk memberikan efisiensi ekonomi terbaik dan, umumnya, layanan administrasi perburuhan perlu bekerja dalam koordinasi erat dengan layanan yang bertanggung-jawab dalam pendidikan, pelatihan, kesejahteraan dan bimbingan kepada anak-anak dan orang muda.

15. Perhatian khusus perlu diberikan:
(a) pada pemberlakuan ketentuan-ketentuan tentang pekerjaan di lapangan kerja atau pekerjaan yang berbahaya; dan

(b) sepanjang pendidikan atau pelaihan bersifat wajib, pada pencegahan mempekerjakan anak-anak dan orang muda selama jam-jam sekolah.

16. Langkah-langkah berikut perlu ditempuh untuk melancarkan verifikasi usia:
(a) pemerintah perlu membina suatu sistim yang efektif untuk pendaftaran kelahiran, yang meliputi penerbitan akte lahir;

(b) para pengusaha perlu disyaratkan untuk terus menyediakan kepada instansi terkait, daftar-daftar dan dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan nama, usia dan tanggal lahir, dengan sertifikatnya sejauh memungkinkan, bukan hanya dari anak-anak dan orang muda yang mereka pekerjakan melainkan juga mereka yang menerima orientasi atau pelatihan kejuruan dalam di tempat mereka bekerja;

(c) anak-anak dan orang muda yang bekerja di jalan, di luar warung, dalam pekerjaan yang membawa mereka dalam perjalanan atau dalam keadaan lain yang membuat pemeriksaan daftar pekerja kurang dapat dilakukan, perlu diberi ijin atau dokumen lainnya yang menandakan kelayakan mereka melakukan pekerjaan demikian.

kembali ke atas