KONVENSI ILO
NO. 182
MENGENAI PELANGGARAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1999
Tentang
PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 138
MENGENAI
USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA
(Lembaran Negara No. 56 tahun 1999)
Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan
Internasional, dan setelah bertemu dalam sidangnya yang kelima puluh
delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan
Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum
untuk diperbolehkan masuk kerja, yang tercantum dalam butir keempat
dari agenda sidang, dan
Memperhatikan syarat-syarat dari Konvensi Usia Minimum (industri)
tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (laut) tahun 1920, Konvensi Usia
Minimum (pertanian) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias
dan juru api) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (pekerjaan non industri)
tahun 1932, Konvensi (revisi) Usia Minimum (laut) tahun 1936, Konvensi
(revisi) Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1937, Konvensi
Usia Minimum (nelayan) tahun 1959 dan Konvensi Usia Minimum (kerja
di bawah tanah) tahun 1965, dan
Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah
umum mengenai hal itu, yang secara berangsur-angsur akan menggantikan
naskah-naskah yang ada yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas,
dengan tujuan untuk seluruhnya menghapus pekerja anak, dan
Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi internasional,
menerima pada tanggal 26 Juni 1973 Konvensi di bawah ini yang dapat
disebut Konvensi Usia Minimum tahun 1973:
Pasal 1
Setiap Anggota terhadap siapa Konvensi ini berlaku menanggung
untuk menempuh suatu kebijaksanaan nasional yang dibentuk untuk
menjamin dihapuskannya kerja anak secara efektif dan untuk secara
progresif menaikkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja
atau bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan kebutuhan
perkembangan fisik dan mental sepenuhnya dari orang muda.
Pasal 2
1. Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini, dalam suatu
pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus menetapkan
usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam
wilayahnya dan pada alat pengangkutan yang terdaftar dalam wilayahnya,
tergantung pada Pasal 4 sampai 8 Konvensi ini, tidak seorang pun
di bawah umur yang ditetapkan di situ diperbolehkan masuk kerja
atau bekerja dalam suatu jabatan;
2. Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini selanjutnya
dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan
Internasional dengan pernyataan lebih lanjut, bahwa ia telah menetapkan
usia minimum, yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya;
3. Usia minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
ayat 1 Pasal ini, tidak boleh kurang dari usia tamat sekolah wajib
dan paling tidak tidak boleh kurang dari 15 tahun;
4. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 3 Pasal ini, suatu Anggota
yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup berkembang,
setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang
bersangkutan jika yang demikian itu ada, sebagai permulaan dapat
menetapkan usia minimum 14 tahun;
5. Setiap Anggota yang telah menetapkan usia minimum 14 tahun
sesuai dengan ketentuan ayat terdahulu, di dalam laporannya mengenai
pelaksanaan Konvensi ini yang disampaikan berdasarkan pasal 22 Konstitusi
Organisasi Perburuhan Internasional, harus menyatakan -
(a) bahwa alasan yang menyebabkan dia berbuat demikian masih terus
ada;
(b) bahwa ia melepaskan haknya untuk menggunakan ketentuan tersebut
mulai suatu tanggal yang dinyatakan.
Pasal 3
1. Usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja setiap jenis pekerjaan
atau kerja, yang karena sifatnya atau karena keadaan lingkungan
dimana pekerjaan itu harus dilakukan mungkin membahayakan kesehatan,
keselamatan atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun.
2. Jenis pekerjaan atau kerja terhadap mana ayat 1 Pasal ini berlaku,
harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan nasional atau
oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi
pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada.
3. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 Pasal ini, undang-undang
atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi
dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang
demikian itu ada, dapat memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun
ke atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan dan
moral orang muda yang bersangkutan cukup dilindungi dan bahwa orang
muda itu telah menerima pelajaran atau latihan kejuruan khusus mengenai
cabang kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 4
1. Sejauh mana diperlukan, maka penguasa yang berwenang setelah
berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan,
jika yang demikian itu ada, dapat mengecualikan dari berlakunya
Konvensi ini jenis pekerjaan atau kerja yang terbatas, dalam hubungan
mana berlakunya Konvensi ini menimbulkan masalah yang khas dan berat.
2. Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini dalam laporannya
yang pertama mengenai pelaksanaan Konvensi yang disampaikan berdasarkan
pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, harus
memberikan daftar dari setiap jenis yang telah dikecualikan menurut
Ketentuan ayat 1 Pasal ini, harus memberikan alasan mengapa dikecualikan,
dan dalam laporan berikutnya harus menyatakan kedudukan hukum dan
praktek di negerinya terhadap jenis yang dikecualikan itu, dan sampai
berapa jauh Konvensi ini telah diberlakukan atau telah diusulkan
untuk diberlakukan terhadap jenis tersebut.
3. Pekerjaan atau kerja yang dicakup dalam Pasal 3 Konvensi ini
tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan Konvensi menurut Pasal
ini.
Pasal 5
1. Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup
berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan
buruh yang bersangkutan, jka yang demikian itu ada, dapat pada permulaan
membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini.
2. Setiap Anggota yang mempergunakan ketentuan ayat 1 Pasal ini,
dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus
memperinci cabang kegiatan ekonomi atau jenis perusahaan terhadap
mana ketentuan Konvensi ini akan diberlakukan olehnya.
3. Ketentuan Konvensi ini harus berlaku sebagai minimum bagi yang
berikut : pertambangan dan penggalian; pabrik, bangunan, listrik,
gas dan air, jasa kebersihan, pengangkutan, pergudangan dan perhubungan,
serta perkebunan dan perusahaan pertanian lainnya yang terutama
menghasilkan untuk maksud perdagangan, akan tetapi megecualikan
perusahaan keluarga dan kecil yang menghasilkan untuk konsumsi lokal
dan tidak secara teratur mempergunakan tenaga bayaran.
4. Setiap Anggota yang membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi
ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini -
(a) harus menunjukkan dalam laporannya sesuai dengan pasal 22 Konstitusi
Organisasi Perburuhan Internasional, kedudukan umum tentang pekerjaan
dan kerja orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan yang dikecualikan
dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap kemajuan yang
mungkin telah dicapai ke arah pelaksanaan yang lebih luas dari ketentuan
Konvensi ini.
(b) dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang lingkup berlakunya
itu dengan suatu pernyataan yang dialamatkan kepada Direktur Jenderal
Kantor Perburuhan Internasional.
Pasal 6
Konvensi ini tidak berlaku bagi pekerjaan yang dilakukan oleh
anak dan orang muda di sekolah untuk pendidikan umum, kejuruan atau
teknik atau di lembaga pelatihan lain, atau bagi pekerjaan yang
dilakukan oleh orang muda yang sekurang-kurangnya berusia 14 tahun
dalam perusahaan, dimana pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat
yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi
dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang
demikian itu ada, dan merupakan bagian integral dari -
(a) suatu kursus pendidikan atau pelatihan yang penanggung jawab
utamanya adalah suatu sekolah atau lembaga pelatihan;
(b) suatu program pelatihan yang untuk sebagian besar atau seluruhnya
dilakukan dalam suatu perusahaan, yang telah disetujui oleh penguasa
yang berwenang; atau
(c) suatu program bimbingan atau orientasi yang bertujuan untuk
mempermudah pemilihan suatu jabatan atau suatu jurusan pelatihan.
Pasal 7
1. Undang-Undang atau peraturan nasional dapat mengizinkan dipekerjakannya
atau bekerjanya orang-orang berusia 13 sampai 15 tahun dalam pekerjan-pekerjaan
yang -
(a) kiranya tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka;
(b) tidak menjadi halangan bagi mereka untuk dapat terus mengikuti
pelajaran sekolah, mengikuti orientasi kejuruan atau program pelatihan
yang dibenarkan oleh karena mereka dapat menarik keuntungan dari
pelajaran yang diterima.
2. Undang-Undang atau peraturan nasional dapat juga mengizinkan
dipekerjakannya atau diterimanya orang yang berusia sekurang-kurangnya
15 tahun, untuk bekerja akan tetapi belum menyelesaikan pendidikan
sekolah wajib dalam pekerjaan yang telah memenuhi pesyaratan yang
ditetapkan dalam sub ayat (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini.
3. Penguasa yang berwenang harus menetapkan kegiatan dimana pekerja
atau kerja dapat diizinkan berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal ini dan
harus menetapkan jumlah jam kerja selama mana dan dalam kondisi
bagaimana pekerjaan atau kerja semacam itu dapat dilakukan.
4. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 dan 2 Pasal ini, Anggota
yang telah menyatakan mempergunakan ketentuan ayat 4 Pasal 2, selama
masih menghendaki terus melakukan demikian dapat menggantikan usia
12 dan 14 tahun untuk usia 13 dan 15 tahun dalam ayat 1 dan usia
14 tahun usia 15 tahun dalam ayat 2 Pasal ini.
Pasal 8
1. Setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh
yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, penguasa yang berwenang
dengan izin yang diberikan untuk tiap keadaan tersendiri, memperbolehkan
pengecualian larangan pekerjaan atas kerja sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 2 Konvensi ini, untuk maksud seperti turut serta dalam
kegiatan kesenian.
2. Izin yang diberikan seperti itu harus membatasi lamanya jam
kerja dan harus menetapkan kondisi dimana pekerjaan atau kerja itu
diperbolehkan.
Pasal 9
1. Segala tindakan yang perlu, termasuk penentuan hukuman yang
setimpal, harus diambil oleh penguasa yang berwenang untuk menjamin
pelaksanaan yang efektif dari ketentuan Konvensi ini.
2. Undang-Undang atau peraturan nasional harus menetapkan orang-orang
yang bertanggung jawab atas ditaatinya ketentuan yang memberlakukan
Konvensi ini.
3. Undang-Undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang
harus menetapkan, daftar dan dokumen lain yang harus dipelihara
dan disediakan oleh pengusaha, daftar dan dokumen seperti itu harus
memuat nama-nama dan usia atau tanggal lahir, sedapat mungkin dibuat
dengan keterangan yang sah, dari orang yang dipekerjakan olehnya
atau yang bekerja untuknya dan yang berusia kurang dari 18 tahun.
Pasal 10
1. Konvensi ini merevisi, menurut ketentuan yang ditetapkan dalam
Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, Konvensi
Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian),
tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun
1921, Konvensi Usia Minimum, (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1932,
Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, Konvensi (Revisi)
Usia Minimum (Industri), tahun 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum
(Pekerjaan Non-Industri), tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan)
tahun 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Di bawah Tanah)
tahun 1965.
2. Mulai berlakunya Konvensi ini tidak menutup kemungkinan untuk
diratifikasinya Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936,
Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, Konvensi (Revisi)
Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan
Dibawah Tanah) tahun 1965.
3. Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, Konvensi Usia
Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), tahun
1921, dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921,
akan ditutup untuk ratifikasi selanjutnya, jika semua pihak yang
telah meratifikasinya telah setuju untuk menutupnya dengan jalan
meratifikasi Konvensi ini atau dengan suatu pernyataan yang disampaikan
kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.
4. Jika kewajiban Konvensi ini telah diterima -
(a) oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi (Revisi)
Usia Minimum (Industri) tahun 1937, dan telah menetapkan Usia Minimum
tidak kurang dari 15 tahun menurut ketentuan Pasal 2 Konvensi ini,
maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena
hukum,
(b) dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang ditetapkan dalam
Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non-Indusri), tahun 1932, oleh
Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, maka itu berarti
pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
(c) dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang ditetapkan dalam
Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1937,
oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, dan telah
menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal
2 Konvensi ini, maka itu berarti pembatalan segera Konvensi itu
pada saat itu juga karena hukum,
(d) dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah
meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936,
dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan
Pasal 12 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa Pasal 3
Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan
Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
(e) dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah
meratifikasi Konvensi Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, dan telah
menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal
2 Konvensi ini atau Anggota itu telah menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi
ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan
Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
(f) oleh Anggota yang telah meratifikasi Konvensi Usia Minimum
(Pekerjaan di bawah Tanah), tahun 1965, dan telah menetapkan usia
minimum menurut Pasal 2 Konvensi yang tidak kurang dari usia minimum
yang ditetapkan berdasarkan Konvensi itu atau Anggota itu menetapkan
bahwa usia itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan
berdasarkan Pasal 3 Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
jika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.
5. Penerimaan kewajiban Konvensi ini -
(a) berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun
1919, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu;
(b) dalam hal pertanian berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum
(Pertanian) tahun 1921, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi itu;
(c) dalam hal pekerjaan maritim berarti pembatalan Konvensi Usia
Minimum (Laut), tahun 1920, sesuai dengan Pasal 10 Konvensi itu,
dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, sesuai
dengan Pasal 12 Konvensi itu;
Jika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.
Pasal 11
Ratifikasi formal dari Konvensi ini harus diberitahukan kepada
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.
Pasal 12
1. Konvensi ini mengikat hanya para Anggota Organisasi Perburuhan
Internasional, yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur
Jenderal.
2. Konvensi ini mulai berlaku duabelas bulan setelah tanggal ratifikasi
oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.
3. Selanjutnya, Konvensi ini mulai berlaku untuk semua Anggota
duabelas bulan setelah ratifikasinya terdaftar.
Pasal 13
1. Anggota yang telah merafitikasi Konvensi ini dapat mencabutnya
setelah berakhirnya sepuluh tahun sejak tanggal mulai berlakunya
Konvensi, dengan suatu ketentuan yang disampaikan kepada Direktur
Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan
itu tidak akan berlaku sebelum lewat satu tahun sesudah tanggal
pendaftarannya.
2. Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan, dalam
tahun berikutnya setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagai
tersebut dalam ayat terdahulu, tidak mempergunakan haknya untuk
pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini, akan tetap terikat
untuk masa sepuluh tahun lagi dan, sesudah itu, dapat membatalkan
Konvensi ini pada waktu berakhirnya setiap masa sepuluh tahun menurut
ketentuan yang tercantum dalam pasal ini.
Pasal 14
1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan
kepada semua Anggota Organisasi Perburuhan Internasional mengenai
pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya
oleh Anggota Organisasi.
2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi mengenai
pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur
Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi akan tanggal mulai
berlakunya Konvensi.
Pasal 15
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan
sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
keterangan lengkap mengenai semua ratifikasi keterangan dan pembatalan
yang didaftarkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal yang terdahulu.
Pasal 16
Pada waktu-waktu yang dianggap perlu, Badan Pimpinan Kantor Perburuhan
Internasional harus menyampaikan sebuah laporan mengenai pelaksanaan
Konvensi ini kepada Konvensi Umum, dan harus meneliti apakah peninjauan
kembali seluruh atau sebagian Konvensi ini perlu dimasukkan dalam
agenda Konperensi.
Pasal 17
1. Apabila Konperensi menerima sebuah Konvensi baru yang mengubah
Konvensi ini seluruhnya atau sebagian, maka, kecuali Konvensi yang
baru itu menetapkan lain -
(a) ratifikasi Konvensi revisi baru itu oleh Anggota berarti pembatalan
Konperensi ini pada saat itu juga, karena hukum tanpa mengindahkan
ketentuan Pasal 13 di atas, jika dan pada waktu Konvensi revisi
yang baru itu mulai berlaku;
(b) sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi baru yang telah diubah
itu Konvensi ini tidak akan terbuka lagi untuk ratifikasi oleh Anggota.
2. Bagaimanapun juga Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk
dan isi seperti yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasinya
dan tidak meratifikasi Konvensi yang baru.
Pasal 18
Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris
dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.