UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN
TINDAKAN SEGERA UNTUK PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK
UNTUK ANAK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara
hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga
sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak dilindungi
dari upaya-upaya mempekerjakannya pada pekerjaan-pekerjaan yang
merendahkan harkat dan martabat manusia atau pekerjaan yang tidak
manusiawi;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional
menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia tahun 1948, Deklarasi Philadelphia tahun 1944, Konstitusi
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-Hak
Anak tahun 1989;
c. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kedelapan
puluh tujuh tanggal 17 juni 1999, telah menyetujui Pengesahan ILO
Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action
for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi
ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak);
d. bahwa konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia
untuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan
hak-hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c,
dan d. dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 182 concerning
the Prohibition and Immediate Action for The Elimination of the
Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
Untuk Anak) dengan Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 27, Pasal
31 ayat (1), dan
Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO.
182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION
OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI
PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK)
Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) yang naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND
IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD
LABOUR
(KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN
DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK- BENTUK
PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
I. UMUM
Anak sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa memiliki hak asasi sejak
dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh
merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana
tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Deklarasi
PBB Tahun 1948 tentang Hak-hak asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia
Tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB Tahun 1959 tentang Hak-hak
Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Dengan
demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati,
menegakkan, dan melindungi hak tersebut.
Salah satu bentuk hak dasar anak adalah jaminan untuk mendapat
perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan..
Jaminan perlindungan hak asasi tersebut dengan nilai-nilai Pancasila
dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional
atau Internasional Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai,
menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan keputusan lembaga
internasional dimaksud.
Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan
Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang
disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke delapan
puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999 di Jenewa merupakan salah satu
Konvensi yang melindungi hak asasi anak.
Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasinya,
harus segera melakukan tindakan-tindakan untuk menghapus bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Konvensi, maka anak berarti semua
orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1.Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan
bekerja merupakan instrumen dasar tentang kerja anak.
2.Di samping Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 tersebut, dipandang
perlu untuk menyetujui instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk
melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk terburuk dari kerja anak
yang akan melengkapi Konvensi ILO No 138 Tahun 1973.
3. Konvensi mengenai Hak Anak telah diterima oleh Sidang Umum PBB
pada tanggal 20 Nopember 1989.
4. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak telah diatur oleh
instrumen internasional lainnya khususnya Konvensi ILO No. 29 Tahun
1930 tentang Kerja Paksa, dan Konvensi Tambahan PBB mengenai Penghapusan
Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek
Perbudakan atau Sejenis Perbudakan Tahun 1956.
III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia
dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin
dalam Sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi hak dasar
anak sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan Pelaksanaan Undang-undang
Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengatur perlindungan terhadap anak.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan
Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia menugasi Presiden
dan DPR untuk meratifikasi berbagai instumen PBB yang berkaitan
dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi
PBB tanggal 30 September 1990 mengenai Hak-hak Anak. Disamping itu
Presiden Republik Indonesia telah meratifikasi 7 (tujuh) Konvensi
ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk konvensi ILO No.
138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan Bekerja dengan Undang-undang
No. 20 Tahun 1999.
4. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan
masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak.anak.
Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk menghapuskan
segala bentuk praktek mempekerjakan anak serta meningkatkan perlindungan
dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin
perlindungan anak dari segala bentuk tindakan perbudakan dan tindakan
atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktek pelacuran, pornografi,
narkotika dan psikotropika. Perlindungan ini juga mencakup perlindungan
dari pekerjaan yang sifatnya dapat membahayakan kesehatan, keselamatan
atau moral anak-anak.
5. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam
memajukan dan melindungi hak dasar anak sebagaimana diuraikan pada
butir 4. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia
dan memantapkan kepercayaan masyarakat Internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil
tindakan segera dan efektif untuk menjamin pelarangan dan penghapusan
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
2. "Anak" berarti "semua orang yang berusia dibawah
18 (delapan belas) tahun".
3. Pengertian "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak"
adalah
a). segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan seperti
penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan
serta kerja atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
b). pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran,
untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukkan -pertunjukkan
porno
c). pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan
terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan
sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
d). pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan
dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
4. Negara anggota ILO yang mengesahkan konvensi ini wajib menyusun
program aksi untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak,
5. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil
langkah-langkah agar ketentuan Konvensi ini dapat diterapkan secara
effektif, termasuk pemberian sanksi pidana.
6. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan
pelaksanaannya.
V. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam
bahasa
Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa
Inggeris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3941