Lembaga Wanita, Remaja dan Anak merupakan lembaga
non-profit yang berdiri pada tahun 1986 oleh SPSI (Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia). Pada tahun 1995, SPSI merubah struktur dasar
organisasi dari kesatuan menajdi federasi. Dengan struktur organisasi
yang baru ini, LWR menjadi salah satu depertemen dalam federasi.
IPEC memulai kerja sama dengan lembaga ini sejak
tahun 1992 sampai dengan 1997. Adapun topik dari kerja sama ini
adalah "Pembentukan Pusat Pekerja Anak di Daerah Industri",
"Mendukung Serikat Pekerja Dalam Melakukan Proteksi Anak Yang
Bekerja Serta Penghapusan Pekerja Anak" serta "Memobilisasi
ILO Lokal konsitutusi Dalam Mengembangkan Aksi Terpusat Perlindungan
Anak Yang Bekerja dan Penghapusan Pekerja Anak" di daerah Bekasi
dan Bandung. Selama kerja sama berlangsung pengumpulan data dilakukan.
Data awal yang berhasil dikumpulkan memberikan informasi mengenai
pabrik-pabrik mana saja yang mempekerjakan anak-anak, umur anak-anak
tersebut serta jenis pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anak di
daerah Bantar Gebang dan daerah Bekasi lainnya. 650 anak terjangkau
melalui aktivitas yang diadakan pada 2 pusat kegiatan anak yang
telah didirikan. Anak-anak tersebut juga diberikan pendidikan informal
serta pelatihan kejuruan. Beberapa dari anak-anak tersebut juga
diberikan pelayanan kesehatan dan konseling. Dalam menjangkau kelompok
target, LWR melakukan publikasi melalui penyebarluasan buletin,
leaflets, dan poster mengenai pusat kegiatan anak serta aktifitas
yang diselenggarakan di tempat tersebut serta permasalahan yang
dihadapi oleh para pekerja anak kepada pekerja anak, masyarakat
serta institusi lain yang memiliki perhatian pada permasalahan pekerja
anak.
LWR juga berhasil dalam membentuk suatu jaringan
yang baik diantara para orang tua, masyarakat, pengusaha dan pihak
lain yang memiliki perhatian pada permasalahan pekerja anak. Tujuh
pimpinan serikat pekerja terlibat secara aktif dalam menyebarluaskan
informasi mengenai hak anak serta diskusi mengenai permasalahan
pekerja anak, gaji mereka, keselamatan dan kesehatan kerja mereka,
jam kerja serta usia mereka. Pendekatan juga dilakukan terhadap
20 pengusaha dan para penguasaha tersebut memberikan ijin kepada
pekerja anak untuk mengikuti aktifitas yang diselenggarakan pusat
kegiatan anak LWR. Evaluasi serta monitoring terhadap aktifitas
pusat kegiatan anak dilakukan oleh bersama-sama dengan tokoh informal
masyarakat. Sebagai alternatif dalam melindungi dan memerangi pekerja
anak, "Pondok Model" diformulasikan dan diperkenalkan.