english | bahasa indonesia depan | pemerintah | pengusaha | pekerja | LSM | universitas

 

 

Lembaga Wanita dan Remaja (LWR)

Lembaga Wanita, Remaja dan Anak merupakan lembaga non-profit yang berdiri pada tahun 1986 oleh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Pada tahun 1995, SPSI merubah struktur dasar organisasi dari kesatuan menajdi federasi. Dengan struktur organisasi yang baru ini, LWR menjadi salah satu depertemen dalam federasi.

IPEC memulai kerja sama dengan lembaga ini sejak tahun 1992 sampai dengan 1997. Adapun topik dari kerja sama ini adalah "Pembentukan Pusat Pekerja Anak di Daerah Industri", "Mendukung Serikat Pekerja Dalam Melakukan Proteksi Anak Yang Bekerja Serta Penghapusan Pekerja Anak" serta "Memobilisasi ILO Lokal konsitutusi Dalam Mengembangkan Aksi Terpusat Perlindungan Anak Yang Bekerja dan Penghapusan Pekerja Anak" di daerah Bekasi dan Bandung. Selama kerja sama berlangsung pengumpulan data dilakukan. Data awal yang berhasil dikumpulkan memberikan informasi mengenai pabrik-pabrik mana saja yang mempekerjakan anak-anak, umur anak-anak tersebut serta jenis pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anak di daerah Bantar Gebang dan daerah Bekasi lainnya. 650 anak terjangkau melalui aktivitas yang diadakan pada 2 pusat kegiatan anak yang telah didirikan. Anak-anak tersebut juga diberikan pendidikan informal serta pelatihan kejuruan. Beberapa dari anak-anak tersebut juga diberikan pelayanan kesehatan dan konseling. Dalam menjangkau kelompok target, LWR melakukan publikasi melalui penyebarluasan buletin, leaflets, dan poster mengenai pusat kegiatan anak serta aktifitas yang diselenggarakan di tempat tersebut serta permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja anak kepada pekerja anak, masyarakat serta institusi lain yang memiliki perhatian pada permasalahan pekerja anak.

LWR juga berhasil dalam membentuk suatu jaringan yang baik diantara para orang tua, masyarakat, pengusaha dan pihak lain yang memiliki perhatian pada permasalahan pekerja anak. Tujuh pimpinan serikat pekerja terlibat secara aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai hak anak serta diskusi mengenai permasalahan pekerja anak, gaji mereka, keselamatan dan kesehatan kerja mereka, jam kerja serta usia mereka. Pendekatan juga dilakukan terhadap 20 pengusaha dan para penguasaha tersebut memberikan ijin kepada pekerja anak untuk mengikuti aktifitas yang diselenggarakan pusat kegiatan anak LWR. Evaluasi serta monitoring terhadap aktifitas pusat kegiatan anak dilakukan oleh bersama-sama dengan tokoh informal masyarakat. Sebagai alternatif dalam melindungi dan memerangi pekerja anak, "Pondok Model" diformulasikan dan diperkenalkan.

kembali ke atas