english | bahasa indonesia depan | konvensi | undang-undang | ratifikasi

 

 

 

 

 

 

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138
CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO
EMPLOYMENT (KONVENSI ILO NO. 138 MENGENAI
USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PIAGAM PENGESAHAN

Saya, ALI ALATAS, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dengan ini menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia, dengan Undang-undang No. 20 Tahun 1999 pada tanggal 7 Mei 1999 telah mengesahkan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang diterima oleh Konferensi Kelima puluh delapan Organisasi Ketenagakerjaan International yang diadakan di Jenewa pada tanggal 26 Juni 1973, sesuai dengan ketentuan pasal 11 Konvensi tersebut;.

MAKA DARI ITU, AGAR DIKETAHUI, bahwa Pemerintah Indonesia dengan ini menegaskan dan mengesahkan Konvensi tersebut, dengan Deklarasi (terlampir bersama ini), serta menerima untuk melakukan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya.;

SEBAGAI BUKTI, Piagam Pengesahan ini saya tandatangani dan bubuhi meterai;

DIBUAT di Jakarta pada tanggal dua puluh empat bulan Mei tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan.

MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


ALI ALATAS, S.H.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138
CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO
EMPLOYMENT (KONVENSI ILO NO. 138 MENGENAI
USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a) bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga anak sebagai generasi penerus bangsa wajib memperoleh jaminan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar, baik jasmani dan rohani, maupun sosial dan intelektual;
b) bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa - Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, dan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-hak Anak tahun 1989;

c) bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kelima puluh delapan tanggal 26 Juni 1973, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO 138 tentang Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja).

d) bahwa konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar anak dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara;

e) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan undang-undang;


Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;


2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN

Menetapkan: UNDANG - UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO 138 MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA

Pasal 1

Mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment ( Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan membuat suatu pernyataan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 56

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

1 UMUM

Anak sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak dasar anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak-hak asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB Tahun 1959 tentang Hak -hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-hak Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.

Salah satu bentuk hak dasar anak adalah jaminan untuk tumbuh kembang secara utuh baik fisik maupun mental. Jaminan perlindungan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan lembaga internasional dimaksud.

Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kelima puluh delapan tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak..

Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi, menetapkan batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan Pernyataan (Declaration) yang menetapkan bahwa batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun.

II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

1. Konvensi No. 5 tahun 1919 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Industri, Konvensi No. 7 Tahun 1920 mengenai Usia Minimum untujk Sektor Kelautan, Konvensi No. 10 Tahun 1921 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Agraria , dan Konvensi No. 33 Tahun 1932 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri, menetapkan bahwa usia minimum untuk bekerja 14 (empat belas) tahun.

Selanjutnya Konvensi No. 58 Tahun 1936 mengenai Usia Minimum untuk Kelautan, Konvensi No. 59 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Industri, Konvensi No. 60 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri, dan Konvensi No. 112 Tahun 1959 mengenai Usia Minimum untuk Pelaut, mengubah usia minimum untuk bekerja menjadi 15 (lima belas) tahun.

1. Dalam penerapan berbagai Konvensi tersebut diatas di banyak negara masih ditemukan berbagai bentuk penyimpangan batas usia minimum untuk bekerja. Oleh karena itu ILO merasa perlu menyusun dan mengesahkan konvensi yang secara khsusus mempertegas batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang berlaku di semua sektor yaitu 15 (lima belas) tahun.

III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI

I. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam Sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi hak dasar anak sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan per-undang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September 1990 mengenai Hak-hak Anak. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembangunan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja.

4. ILO dalam Sidang Umumnya yang ke 86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.

5. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk menghapuskan segala bentuk praktek mempekerjakan anak serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan yang membahayakan keselamaan dan kesehatan anak, mengganggu pendidikan, serta mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.

6. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak dasar anak sebagaimana diuraikan pada butir 5. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional.

IV. POKOK-POKOK KONVENSI

1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetap-kan kebijakan nasional untuk menghapuskan praktek mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
2. Untuk pekerjaan - pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun.
3. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetap-kan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, aturan mengenai jam kerja, dan menetapkan hukuman atau sanksi guna menjamin pelaksanaannya.

anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini melaporkan pelaksanaannya.


V. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam
bahasa Inggeris.

Pasal 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3835

LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT
(KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

PERNYATAAN
MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK
DIPERBOLEHKAN BEKERJA

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Pemerintah Republik Indonesia
dengan ini menyatakan bahwa usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
adalah 15 (lima belas) tahun.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE