UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138
CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO
EMPLOYMENT (KONVENSI ILO NO. 138 MENGENAI
USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PIAGAM PENGESAHAN
Saya, ALI ALATAS, Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia dengan ini menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia, dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 1999 pada tanggal 7 Mei 1999 telah mengesahkan
Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja,
yang diterima oleh Konferensi Kelima puluh delapan Organisasi Ketenagakerjaan
International yang diadakan di Jenewa pada tanggal 26 Juni 1973,
sesuai dengan ketentuan pasal 11 Konvensi tersebut;.
MAKA DARI ITU, AGAR DIKETAHUI, bahwa Pemerintah Indonesia dengan
ini menegaskan dan mengesahkan Konvensi tersebut, dengan Deklarasi
(terlampir bersama ini), serta menerima untuk melakukan dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya.;
SEBAGAI BUKTI, Piagam Pengesahan ini saya tandatangani dan bubuhi
meterai;
DIBUAT di Jakarta pada tanggal dua puluh empat bulan Mei tahun
Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan.
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
ALI ALATAS, S.H.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138
CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO
EMPLOYMENT (KONVENSI ILO NO. 138 MENGENAI
USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a) bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sehingga anak sebagai generasi penerus
bangsa wajib memperoleh jaminan perlindungan agar dapat tumbuh dan
berkembang secara sehat dan wajar, baik jasmani dan rohani, maupun
sosial dan intelektual;
b) bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional
menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan
Piagam Perserikatan Bangsa - Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, dan
Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi
Hak-hak Anak tahun 1989;
c) bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kelima puluh
delapan tanggal 26 Juni 1973, Swiss, telah menyetujui ILO Convention
No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi
ILO 138 tentang Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja).
d) bahwa konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia
untuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan
hak-hak dasar anak dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara;
e) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c,
dan d, dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning
Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal
27, Pasal 31, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG - UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO.
138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI
ILO 138 MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA
Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission
to Employment ( Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan
Bekerja) dengan membuat suatu pernyataan sesuai dengan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 56
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE
FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM
UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
1 UMUM
Anak sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa memiliki hak asasi atau
hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak
lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak dasar anak diakui secara
universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak-hak asasi Manusia, Deklarasi
ILO di Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB Tahun
1959 tentang Hak -hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-hak
Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut
untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.
Salah satu bentuk hak dasar anak adalah jaminan untuk tumbuh kembang
secara utuh baik fisik maupun mental. Jaminan perlindungan hak dasar
tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional
(ILO), Indonesia menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan
keputusan lembaga internasional dimaksud.
Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan
bekerja yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional
kelima puluh delapan tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan salah
satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak..
Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi,
menetapkan batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan
Pernyataan (Declaration) yang menetapkan bahwa batas usia minimum
untuk diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik
Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1. Konvensi No. 5 tahun 1919 mengenai Usia Minimum untuk Sektor
Industri, Konvensi No. 7 Tahun 1920 mengenai Usia Minimum untujk
Sektor Kelautan, Konvensi No. 10 Tahun 1921 mengenai Usia Minimum
untuk Sektor Agraria , dan Konvensi No. 33 Tahun 1932 mengenai Usia
Minimum untuk Sektor Non Industri, menetapkan bahwa usia minimum
untuk bekerja 14 (empat belas) tahun.
Selanjutnya Konvensi No. 58 Tahun 1936 mengenai Usia Minimum untuk
Kelautan, Konvensi No. 59 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk
Sektor Industri, Konvensi No. 60 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum
untuk Sektor Non Industri, dan Konvensi No. 112 Tahun 1959 mengenai
Usia Minimum untuk Pelaut, mengubah usia minimum untuk bekerja menjadi
15 (lima belas) tahun.
1. Dalam penerapan berbagai Konvensi tersebut diatas di banyak
negara masih ditemukan berbagai bentuk penyimpangan batas usia minimum
untuk bekerja. Oleh karena itu ILO merasa perlu menyusun dan mengesahkan
konvensi yang secara khsusus mempertegas batas usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja yang berlaku di semua sektor yaitu 15 (lima
belas) tahun.
III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
I. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia
dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin
dalam Sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi hak dasar
anak sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan Pelaksanaan Undang-undang
Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan per-undang-undangan
yang mengatur perlindungan terhadap anak.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan
Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia menugasi Presiden
dan DPR untuk meratifikasi berbagai instumen PBB yang berkaitan
dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi
PBB tanggal 30 September 1990 mengenai Hak-hak Anak. Disamping itu
Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan
Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembangunan Sosial di Kopenhagen
Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota
PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja,
termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk
diperbolehkan bekerja.
4. ILO dalam Sidang Umumnya yang ke 86 di Jenewa bulan Juni 1998
telah menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar
di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara
wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi
Dasar ILO.
5. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan
masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh
karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk menghapuskan
segala bentuk praktek mempekerjakan anak serta meningkatkan perlindungan
dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin
perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan yang membahayakan
keselamaan dan kesehatan anak, mengganggu pendidikan, serta mengganggu
perkembangan fisik dan mental anak.
6. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam
memajukan dan melindungi hak dasar anak sebagaimana diuraikan pada
butir 5. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia
dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetap-kan
kebijakan nasional untuk menghapuskan praktek mempekerjakan anak
dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
2. Untuk pekerjaan - pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan,
atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan
belas) tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang
dari 16 (enam belas) tahun.
3. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetap-kan
usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, aturan mengenai jam kerja,
dan menetapkan hukuman atau sanksi guna menjamin pelaksanaannya.
anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini melaporkan pelaksanaannya.
V. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi
dalam
bahasa Inggeris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3835
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION
TO EMPLOYMENT
(KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
PERNYATAAN
MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK
DIPERBOLEHKAN BEKERJA
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Pemerintah Republik Indonesia
dengan ini menyatakan bahwa usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
adalah 15 (lima belas) tahun.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE