english | bahasa indonesia depan | pekerja anak | bentuk terburuk

 

 

 

 

 


Anak yang Terlibat pada Konflik Bersenjata

Konvensi terbaru ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, diadopsi Oleh Konferensi Ketenagakerjaan International pada bulan Juni 1999, termasuk di dalamnya pemaksaan atau pengerahan secara paksa atau wajib anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dalam konflik bersenjata.

Terobosan ini memberikan momentum baru bagi perjuangan mengatasi masalah pekerja anak dengan cara memperluas rekan kerjan sehingga mencakup tidak hanya pemerintah, organisasi internasional dan LSM, tetapi juga organisasi pekerja dan pengusaha serta IPEC sendiri.
.
Konvensi ini muncul setelah adanya resolusi Organisasi Afrika pada bulan Juli 1998, yang menyuarakan kesepakatan untuk mendukung perjanjian internasional mengenai penetapan usia minimum perekrutan militer yaitu 18 tahun.

Kenyataan yang ada

Saat ini diperkirakan terdapat 300.000 anak berusia di bawah 18 tahun sedang berjuang dalam 36 lokasi konflik yang terjadi di seluruh Dunia. Anak-anak, laki-laki dan perempuan dilatih menjadi prajurit di garis depan dan juga dimanfaatkan untuk menjalankan tugas sebagai prajurit pendukung. Banyak diantara orang muda ini direkrut secara paksa.

Situasi konflik dan perang saat ini terjadi di seluruh dunia, di Afrika, Asia, Timur Tengah, Pasifik, Eropa dan Amerika Latin.

Pencegahan

Keterlibatan anak-anak dalam militer adalah akibat direkrut paksa atau berada dalam tekanan kelompok dan dalam wilayah yang hampir tidak ada hukum. Jika demikian halnya maka tindakan pencegahan terhadap eksploitasi bentuk ini sulit dilakukan. Karena itu konvensi yang baru merupakan sarana baru yang utama untuk memperjuangkan pencegahan terhadap perekrutan anak-anak dalam bidang militer.

Pemulihan

Kondisi mental dan fisik anak yang kembali dari kemiliteran seringkali sulit dipulihkan. Mereka telah sangat terpengaruhi dan mengalami trauma karena diperlakukan tidak manusiawi. Sikap mereka menjadi kasar dan sulit diduga. Seringkali tidak bisa disatukan kembali dengan keluarganya karena di dalam kemiliteran mereka telah dilatih untuk melawan siapa saja termasuk komunitasnya sendiri. Mereka telah didoktrin untuk mendapatkan uang dan makanan menggunakan senjata. Bagi anak-anak yang berusia lebih tua dari usia sekolah seharusnya dimasukkan ke sekolah umum karena kondisi dan sikap mereka itu. Untuk mengatasi kondisi seperti ini dibutuhkan program pelatihan kerja jangka panjang.

ILO berperan aktif dalam usaha mengembalikan para veteran perang dewasa ke tengah masyarakat melalui suatu program khusus yang dijalankan di negara-negara yang terkena dampak konflik diantaranya melakukan penelitian, konsultasi, proyek dan seminar tenaga kerja di negara-negara yang sedang berjuang membenahi diri setelah mengalami peperangan dan memasuki tahap pembangunan kembali. ILO juga menerbitkan panduan pelatihan dan menciptakan pilihan pekerjaan bagi para veteran perang. Saat ini advokasi untuk mempercepat demobilisasi dan integrasi sosial dapat berperan dengan adanya konvensi yang baru ini.

Karena konvensi yang baru ini mewajibkan negara yang meratifikasinya untuk menetapkan mekanisme yang sesuai untuk memantau pelaksanaan ketentuan konvensi, maka IPEC akan dapat dapat memegang peranan penting. Pengalaman IPEC dalam merehabilitasi anak yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan juga dalam melakukan pencegahan pekerja anak merupakan bekal yang amat berguna.

Anak-anak di daerah konflik bersenjata di Indonesia

Walaupun tidak ada angka yang pasti saat ini, ILO mendapatkan informasi dari LSM di Aceh bahwa anak-anak di daerah tersebut dipaksa untuk bekerja di markas tentara Indonesia. Sementara itu, laporan di media massa juga menunjukkan bahwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merekrut menggunakan anak-anak sebagai prajurit mereka. Anak-anak itu dilaporkan terlibat dalam melakukan penyiksaan terhadap tawanan, melayani para prajurit dewasa dan memata-matai masyarakat kampungnya.

Anak-anak juga dilaporkan terlibat dalam konflik di Ambon. Di sana mereka terlihat terlibat langsung dalam pertempuran. Tidak jelas apakah mereka dipaksa untuk itu atau tidak. Tampaknya mereka berperang bersama keluarganya.

Definisi Prajurit Anak

Prajurit anak berarti mereka yang berusia di bawah 18 tahun, yang terlibat secara rutin maupun tidak, dalam jajaran kemiliteran atau kelompok militer dalam posisi apapun, termasuk dan tidak terbatas pada posisi juru masak, pesuruh, pembawa pesan, dan mereka yang mendampingi prajurit dewasa yang bukan anggota keluarganya. Dalam hal ini termasuk anak perempuan yang direkrut untuk tujuan pemanfaatan secara seksual dan perkawinan paksa. Istilah prajurit anak ini tidak berlaku untuk seorang anak yang membawa atau memanggul senjata.



kembali ke atas