Konvensi terbaru ILO No. 182 mengenai pelarangan
dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak, diadopsi Oleh Konferensi Ketenagakerjaan International
pada bulan Juni 1999, termasuk di dalamnya pemaksaan atau pengerahan
secara paksa atau wajib anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun
dalam konflik bersenjata.
Terobosan ini memberikan momentum baru bagi perjuangan
mengatasi masalah pekerja anak dengan cara memperluas rekan kerjan
sehingga mencakup tidak hanya pemerintah, organisasi internasional
dan LSM, tetapi juga organisasi pekerja dan pengusaha serta IPEC
sendiri.
.
Konvensi ini muncul setelah adanya resolusi Organisasi Afrika pada
bulan Juli 1998, yang menyuarakan kesepakatan untuk mendukung perjanjian
internasional mengenai penetapan usia minimum perekrutan militer
yaitu 18 tahun.
Kenyataan yang ada
Saat ini diperkirakan terdapat 300.000 anak berusia
di bawah 18 tahun sedang berjuang dalam 36 lokasi konflik yang terjadi
di seluruh Dunia. Anak-anak, laki-laki dan perempuan dilatih menjadi
prajurit di garis depan dan juga dimanfaatkan untuk menjalankan
tugas sebagai prajurit pendukung. Banyak diantara orang muda ini
direkrut secara paksa.
Situasi konflik dan perang saat ini terjadi di
seluruh dunia, di Afrika, Asia, Timur Tengah, Pasifik, Eropa dan
Amerika Latin.
Pencegahan
Keterlibatan anak-anak dalam militer adalah akibat
direkrut paksa atau berada dalam tekanan kelompok dan dalam wilayah
yang hampir tidak ada hukum. Jika demikian halnya maka tindakan
pencegahan terhadap eksploitasi bentuk ini sulit dilakukan. Karena
itu konvensi yang baru merupakan sarana baru yang utama untuk memperjuangkan
pencegahan terhadap perekrutan anak-anak dalam bidang militer.
Pemulihan
Kondisi mental dan fisik anak yang kembali dari
kemiliteran seringkali sulit dipulihkan. Mereka telah sangat terpengaruhi
dan mengalami trauma karena diperlakukan tidak manusiawi. Sikap
mereka menjadi kasar dan sulit diduga. Seringkali tidak bisa disatukan
kembali dengan keluarganya karena di dalam kemiliteran mereka telah
dilatih untuk melawan siapa saja termasuk komunitasnya sendiri.
Mereka telah didoktrin untuk mendapatkan uang dan makanan menggunakan
senjata. Bagi anak-anak yang berusia lebih tua dari usia sekolah
seharusnya dimasukkan ke sekolah umum karena kondisi dan sikap mereka
itu. Untuk mengatasi kondisi seperti ini dibutuhkan program pelatihan
kerja jangka panjang.
ILO berperan aktif dalam usaha mengembalikan para
veteran perang dewasa ke tengah masyarakat melalui suatu program
khusus yang dijalankan di negara-negara yang terkena dampak konflik
diantaranya melakukan penelitian, konsultasi, proyek dan seminar
tenaga kerja di negara-negara yang sedang berjuang membenahi diri
setelah mengalami peperangan dan memasuki tahap pembangunan kembali.
ILO juga menerbitkan panduan pelatihan dan menciptakan pilihan pekerjaan
bagi para veteran perang. Saat ini advokasi untuk mempercepat demobilisasi
dan integrasi sosial dapat berperan dengan adanya konvensi yang
baru ini.
Karena konvensi yang baru ini mewajibkan negara
yang meratifikasinya untuk menetapkan mekanisme yang sesuai untuk
memantau pelaksanaan ketentuan konvensi, maka IPEC akan dapat dapat
memegang peranan penting. Pengalaman IPEC dalam merehabilitasi anak
yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak dan juga dalam melakukan pencegahan pekerja anak merupakan
bekal yang amat berguna.
Anak-anak di daerah konflik bersenjata di Indonesia
Walaupun tidak ada angka yang pasti saat ini, ILO
mendapatkan informasi dari LSM di Aceh bahwa anak-anak di daerah
tersebut dipaksa untuk bekerja di markas tentara Indonesia. Sementara
itu, laporan di media massa juga menunjukkan bahwa Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) merekrut menggunakan anak-anak sebagai prajurit mereka.
Anak-anak itu dilaporkan terlibat dalam melakukan penyiksaan terhadap
tawanan, melayani para prajurit dewasa dan memata-matai masyarakat
kampungnya.
Anak-anak juga dilaporkan terlibat dalam konflik
di Ambon. Di sana mereka terlihat terlibat langsung dalam pertempuran.
Tidak jelas apakah mereka dipaksa untuk itu atau tidak. Tampaknya
mereka berperang bersama keluarganya.
Definisi Prajurit Anak
Prajurit anak berarti mereka yang berusia
di bawah 18 tahun, yang terlibat secara rutin maupun tidak,
dalam jajaran kemiliteran atau kelompok militer dalam posisi
apapun, termasuk dan tidak terbatas pada posisi juru masak,
pesuruh, pembawa pesan, dan mereka yang mendampingi prajurit
dewasa yang bukan anggota keluarganya. Dalam hal ini termasuk
anak perempuan yang direkrut untuk tujuan pemanfaatan secara
seksual dan perkawinan paksa. Istilah prajurit anak ini tidak
berlaku untuk seorang anak yang membawa atau memanggul senjata.