Departemen Kesejahteraan rakyat merupakan institusi pemerintah
yang memiliki mandat untuk mengkoordinasikan semua aktivitas kesejahteraan
sosial di Indonesia termasuk aktivitas lain yang berhubungan dengan
kesejahteraan anak.
Kerja sama IPEC dengan KESRA berlangsung pada tahun 199>>....
??/ Lokakarya mengenai Konvensi 138 dilaksanakan dan dihadiri oleh
para pejabat pemerintah dari berbagai departemen, organisasi pekerja
serta organisasi pengusaha seperti pejabat senior dari Badan Koordianasi
Politik dan Keamanan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Departemen Kehakiman, Departemen Dalam Negeri, Departemen
Industri, Departemen Kesehatan serta Sekretaris Negara. Pada akhir
lokakarya, kesatuan persepsi mengenai kebutuhan upaya pengimplementasian
Usia Minimum Bagi Anak Untuk Boleh Bekerja tercapai seperti yang
tercantum pada Konvensi ILO 138, dengan begitu perkembangan anak
akan lebih terjamin dan mereka dapat terlindungi dari berbagai permasalahan
yang dapat mengganggu pendidikan mereka, kesehatan fisik dan mental
serta rohani dan sosial mereka seperti yang tercantum pada artikel
32 dalam Konvensi Hak Anak. Untuk tujuan itu, kampanye akan konvensi
138 oleh pihak pemerintah APINDO, SPSI, YKAI atau pihak lain yang
berkepentingan sangatlah penting untuk dilakukan terutama dikalangan
pengusaha, industrialis, masyarakat dan keluarga.